Ditreskrimsus Polda Jatim Ungkap Kasus UU ITE Dengan Korban PMI HongKong.

oleh -526 Dilihat

Surabaya, paradigmanasional.id Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur bersama Hubungan Internasional (Hubinter) Mabes Polri, berhasil mengungkap Kasus dugaan Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Perlu diketahui, Dalam menjalankan aksinya, modus Tersangka dengan Mentransmisikan Informasi Elektronik yang memiliki muatan Melanggar Asusila, Pemerasan, Pengancaman, Pornografi dan Penipuan.

Adapun yang menjadi korbannya adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dr Toni Harmanto, M.H yang didampingi oleh Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Akhmad Yusep Gunawan, dan Kabag Jatinter Divhubinter Polri Kombes Pol Audie Latuhere, serta Dirreskrimsus Polda Jawa Timur Kombes Pol Farman dan Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto, di Gedung Konferensi Pers Bidhumas Polda Jawa Timur, Rabu (19/4/2023).

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, hal ini menjadi perhatian Polda Jawa Timur, karena jajaran Kepolisian terus mengikuti dan memantau kasus-kasus yang berkaitan dengan Pekerja Imigran.

Polda Jawa Timur telah berhasil menangkap warga Tandes Surabaya, berinisial MFF (43). Pria tersebut terbukti melakukan Penipuan, Pemerasan dan Kekerasan Seksual terhadap 16 Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hong Kong.

“Karena kita tahu, Pekerja Imigran ini, penyumbang terbesar Devisa Negara,” tandasnya.

Kapolda Jawa Timur menyebut, Pekerja Imigran ini di Eksploitasi, Dijanjikan dengan di iming-iming Dinikahi oleh Pelaku, bahkan Pelaku tersebut juga mengaku sebagai Pengacara, kemudian mendekati para korbannya, kemudian Pelaku melakukan Persetubuhan sambil di Rekam Video.

Selanjutnya, Korban ini juga Ditakut-takuti, Diperas Minta Uang, bahkan sampai Ratusan Juta untuk satu orang.

“Sementara Korban yang terdata ada 16 Korban,” ungkap Irjen Pol Toni Harmanto.

Lebih lanjut Dirreskrimsus Polda Jawa Timur Kombes Pol Farman menambahkan, bahwa Tersangka ditangkap setelah mendapat informasi dari Divisi Hubinter, dimana dari laporan yang didapat ini, diduga sudah dilakukan suatu Tindak Pidana, dimana terduga Pelaku berada di Jawa Timur.

“Informasi tersebut kemudian kita kembangkan, kemudian kami ketahui salah satu Korban berada di Jawa Timur. Kami interogasi dan dibuatkan Laporan Polisi, selanjutnya kami proses untuk dilakukan Penangkapan,” paparnya Kombes Pol Farman.

Waktu kejadian menurut, Kombes Farman, antara November 2022 sampai Maret 2023, Locus Delicti (Tempat Kejadian) sebagian ada di Hongkong, Taiwan dan sebagian di wilayah Jawa Timur.

Kombes Pol Farman mengatakan, Modus yang digunakan itu, yaitu berkenalan dahulu melalui Aplikasi Tan-Tan, kemudian Pacaran.

Dalam Pacaran itu Diming-imingi akan di Nikahi oleh Pelaku tersebut yang mengaku sebagai Pengacara dan juga sebagai Pengusaha.

“Selanjutnya, Pelaku ini datang ke HongKong, kemudian melakukan Perbuatan Persetubuhan, dimana dalam melakukan Aksi tersebut, Direkam dengan alasan untuk Kepentingan Pribadi,” bebernya.

Namun ternyata, masih menurut Kombes Pol farman menjelaskan, bahwa Pelaku ini juga Meminta Uang dengan alasan untuk Modal, Penyembuhan Sakit dan sebagainya. Kalau Korban tidak mau memberi Uang, maka Pelaku mengancam Menyebarkan Video dan Foto Hubungan Persetubuhan tersebut.

“Kerugian dari Pelapor sebanyak 64.960 Hongkong Dollar atau senilai Rp 120 Juta. Uang tersebut di dapat melalui Pinjaman di beberapa Jasa Keuangan yang ada di Hongkong atas paksaan dari Pelaku,” jelasnya.

Ditambahkannya, Barang Bukti (BB yang kini telah diamankan, yakni Paspor, Handphone, sejumlah Uang kurang lebih Rp 20 Juta di Rekening dan Print Tiket saat Pelaku berangkat ke Hongkong.

“Untuk mempermudah Pelaporan, kami membuka Hotline Pengaduan Korban, yaitu dengan Nomor: 08119971996,” pungkas Dirreskrimsus Polda Jawa Timur Kombes Pol Farman.

(Bertus).

No More Posts Available.

No more pages to load.