Ditreskrimum Polda Jatim Bekuk Spesialis Curanmor

oleh -807 Dilihat

SURABAYA, paradigmanasional.id – Kepolisian Daerah Polda Jatim, berhasil menangkap satu kawanan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Surabaya. Pelaku diringkus usai mengambil sepeda motor milik Ojek Online (Ojol) di kawasan (PTC) Pakuwon Trade Center Surabaya.

Dalam hal ini, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (10/02/2022). Tersangka Nur Kolis (37) warga Sampang Madura ini merupakan Residivis Spesialis Curanmor yang pernah melakukan pencurian pada beberapa TKP di tahun 2008 yang silam.

“Tersangka Nur Kolis mengakui soal perbuatan pencurian motor tersebut, dengan cara pelaku menggunakan Kunci T, mereka bersama temannya berinisial HS. Menurut Tersangka, ketika itu telah membuang Kunci T di Jalan arah pulang ke Sampang Madura, yang setelah motor dibawa lari,” tutur Kombes Pol Dirmanto pada Rabu (23/02/2022) siang.

Namun aksinya segera terendus oleh pihak Kepolisian, karena pada (16/2/2022) dari anggota Opsnal Subdit IV Unit III Jatanras Polda Jatim. Maka anggota berhasil membekuk Tersangka yang sudah diketahui bernama Nur Kolis di Daerah Sampang Madura.

Bahkan ketika itu Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, bahwa Tersangka dalam menjalankan aksinya selalu berboncengan dengan rekannya HS. Sementara identitas HS kini sudah dikantongi oleh petugas Kepolisian dan kini sedang dalam daftar pencarian orang (DPO).

Bahkan selain berhasil membekuk Tersangka oleh Unit IV Subdit III Jatranras Ditreskrimum Polda Jatim, juga berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (Satu) Unit sepeda motor Honda Beat Street Tahun 2019, warna Hitam, Nopol L.5880.OK.

“Karena kejadian ini sempat viral di Medsos, bahkan Presiden RI Joko Widodo trenyuh dan iba, sehingga mengganti sepeda motor yang hilang tersebut dengan sepeda motor yang baru kepada Korban, bahwa kendaraan itu merupakan milik seorang ibu Ojek Online.

Kini Tersangkanya berhasil kita amankan dan Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP yang diancam Pidana maksimal 9 Tahun Penjara,” pungkas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.

(BERTUS)

No More Posts Available.

No more pages to load.