Ditreskrimum Polda Jatim Gelar Perkara, Dan Tetapkan 3 Selebgram Sebagai Tersangka Kasus Investasi Bodong CV Cuan Group

oleh -949 Dilihat
oleh

Surabaya, paradigmanasional.id — Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, telah berhasil mengungkap tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh tiga orang selebgram wanita dari CV Cuan Grup.

Disampaikan oleh Kombes Pol Dirmanto Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim pada saat menggelar jumpa pers di Gedung Bidhumas Polda jatim, Jumat (05/04/2024).

Selanjutnya Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menjelaskan pada awak media, “Untuk tersangka pada kasus ini ada tiga orang wanita yaitu dengan inisial AD, MR dan RF,” kata Kombes Dirmanto.

Menurut Kombes Pol Dirmanto, penetapan kepada tiga tersangka tersebut setelah tim penyidik Polda Jatim melakukan serangkaian penyelidikan kemudian di tingkatkan ke penyidikan

Berikut datanya para tersangka :
1. AD, Perempuan, Umur : 29 tahun, Alamat sesuai KTP dari Dusun Mayangan Kel/Desa Mayangan Kecamatan Jogoroto kabupaten Jombang. Alamat Tinggal di Perumahan Sakura Regency Kelurahan Ketintang Kecamatan Gayungan Kota Surabaya.
2. MR, Perempuan Umur : 25 tahun Alamat sesuai KTP Dusun Bung Carba Desa Karang Penang Oloh Kecamatan Karang Penang Sampang Madura, Alamat Tinggal di Apartement Anderson PTC Kota Surabaya.
3. RF, Perempuan, Umur : 29 tahun alamat sesuai KTP Dusun Legundi Kelurahan Krikilan Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik.

Dari ketiga selebgram yang telah ditetapkan dengan Pasal : 378 atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat). tahun. Atas dugaan tindak pidana yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan tindak pidana penipuan atau penggelapan.

Selanjutnya terhadap para tersangka telah dilakukan penahanan sejak tanggal 3 April 2024 di Rumah Tahanan Dittahti Polda Jatim.

“Jadi tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan ketiga tersangka ini setelah melakukan penyidikan,”ujar Kombes Dirmanto.

Kemudian di kesempatan yang sama, Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Pitter Yanottama menjelaskan, total dari tindak kejahatan ini ada 14 Laporan Polisi (LP) yang sudah di terima dan semua di wilayah Jawa Timur.

Dari 14 LP tersebut ada 9 LP ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim dan 5 LP ditangani Polres yang ada di wilayah setempat.

Ada empat skema modus operandi yang sampaikan oleh para tersangka terhadap para korban dalam melakukan aksinya yang disampaikan oleh tersangka, dalam melakukan aksinya yang membuat korban tergiur kemudian mau dan terbujuk dalam rayuannya untuk bisa berinvestasi menyetorkan dananya yang dimainkan yaitu :

1. Skema Pertama, jika dana diinvestasikan dalam jangka 3 bulan maka akan mendapatkan keuntungan 15% per bulan.

2. Skema kedua, kalau dananya investasi 7 hari para korban akan mendapatkan keuntungan 3% setelah di hari ke-7.

3. Skema ketiga kalau dananya investasi 10 hari maka akan mendapatkan keuntungan 6% di hari ke-10. Dan

4. Skema keempat apabila dananya yang diinvestasikan selama satu bulan maka akan mendapatkan keuntungan 17% .

Dari persentase yang selalu disampaikan oleh para tersangka kepada para korban-korban lainnya sehingga korban merasa bahwa ini adalah investasi sangat menguntungkan menggiurkan sehingga mau menyetorkan dananya ke CV Cuan group.

“Ada 150 juta yang di TF kan ke rekening CV cuan group korban pelapor dan 6 korban lainnya. Kemudian uang itu beserta keuntungan tidak pernah dikembalikan baik modal maupun keuntungan,” lanjut AKBP Pitter Yanottama.

Atas perbuatan tersangka mereka dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP J Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun.

“Total ada 14 LP sedangkan di Polda di Subdit Renakta ada 9 LP. Dan masih ada 8 LP lain yang sedang ditangani subdit Renakta. Dari 9 LP tersebut ada 34 orang korban dan nilai kerugian 4 milyar lebih,” jelasnya.

Sedangkan 5 LP di kewilayahan ditangani oleh Polrestabes Surabaya, Polresta Malang Kota, Polres Jombang ada 2 dan Polres Lamongan ada satu.

“Dari 5 LP tersebut ada 11 orang korban total kerugian Rp 853 juta, jika diakumulasikan total 14 LP yang ada di wilayah Polda Jatim totalnya ada 45 korban dengan total kerugian mencapai Rp 4,8 milyar,” pungkasnya.

Kombes Pol Dirmanto, juga mengingatkan pada masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dengan adanya modus mengatasnamakan program arisan yang menjanjikan keuntungan lebih besar, dan bilamana masih ada pihak-pihak yang dirugikan menjadi korban dalam investasi CV Cuan Group bisa menghubungi di nomor Hotline WhatsApp : 081331112312.
082137444698.

Untuk diketahui Ditreskrimum Polda Jatim telah berhasil menyita barang bukti sebagai berikut :

1. Satu lembar SK Kemenkumham Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum nomor : AHU-0059704-AH.01.XX Tahun 2021. Perihal Surat Keterangan keterangan Terdaftar CV Cuan Group.

2. Satu buah buku tabungan tahapan BCA dengan nomor rekening: 25824369XX, Atas nama EVELYN ANDRYANI.

3. Satu buah ATM Debit BCA Platinum dengan nomor kartu : 5260 5120 2899 29XX.

4. Satu buah Laptop merk Asus warna putih.

5. Satu buah handphone merk Samsung Galaxy A05 warna navy blue, nomor IMEI (slot 1) : 3574936443312XX . IMEI (slot 2) : 3585027243312XX dengan nomor, SIM Card (slot. 1) 0877170219XX, SIM Card (Slot. 2). 0878899987XX. dan nomor yang digunakan untuk sosmed WhatsApp : 0877170219XX. atas nama : vebiberbie, akun sosmed Instagram @web_fang dan akun sosmed Instagram @cuan.group_support.

6. Satu buah buku rekening tahapan BCA nomor rekening 72601719XX atas nama Tersangka MR berikut ATM.

7. Satu bendel print out rekening koran Bank BCA No Rek : 67504897XX an. WAHYU WIJAYANTI. Periode bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Agustus 2023.

8. Satu bendel screen shoot chattingan WhatsApp pribadi dan Group Member CV Cuan Group.

9. Satu bendel screen shoot akun Instagram @tataghaniz dan @cuan.group_official.

10. Satu lembar screen shoot surat inves an WAHYU WIJAYANTI.

11. Satu bendel print out rekening koran Bank BCA no Rek : 72400592XX an. STEFANIE SUTANTO periode tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan tanggal 19 September 2023.

12. Tiga lembar screen shoot akun instagram. @cuan.group_official dan akun Instagram. @tataghaniez.

13. Satu bendel screen shoot chattingan WhatsApp pribadi dan Group WhatsApp Investasi STEFANIE SUTANTO.

Sementara pengacara korban dari LBH Damar Indonesia, Dimas Yemahura Alfarauq, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bapak Kapolda Jatim dan Ditreskrimum Polda Jatim yang telah menahan tiga orang tersangka.

“Saya sampaikan terima kasih kepada Polda Jatim, atas ditahannya tiga tersangka pelaku investasi bodong yang merugikan banyak korban,” ucapnya.

(Pimred).

No More Posts Available.

No more pages to load.