Dituntut 12 Tahun Dakwaan Pembunuhan Dini, PN Surabaya Bebaskan Gregorius Ronald Tannur

oleh -296 Dilihat

Surabaya, paradigmanasional.id Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzaki dari Kejari Surabaya, Pada Kamis (27/6/2024) lalu, Menuntut Terdakwa Gregorius Ronald Tannur, terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan hukuman selama 12 Tahun Penjara, Namun oleh majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik berpandangan berbeda.

“Menuntut, Supaya Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan: Menyatakan Terdakwa Gregorius Ronald Tannur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pembunuhan” sebagaimana Pasal 338 KUHP dalam Dakwaan Alternative Kesatu Penuntut Umum,
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun,”kutip tuntutan jpu.

Selanjutnya, PN Surabaya pada Rabu (24/7), melalui majelis hakim menyampaikan putusannya.

“Mengadili, Menyatakan Terdakwa Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum, Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan, Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan,”kata mantan humas pn Medan, lalu jaksa nyatakan pikir-pikir untuk upaya hukum kasasi.

Meski dakwaan jpu sesuai nomor perkara 454/Pid.B/2024/PN Sby, Merupakan hasil penyelidikan penyidik Polri, Telah menyatakan bahwa Terdakwa disebut sebagai pelaku, Namun hal tersebut dibantah oleh majelis hakim.

Perlu diketahui, Informasi kronologi kasus bermula Ronald Tannur dengan korban Dini Sera Afianti (Kekasih) sebelum meninggal dunia, Keduanya usai berkaraoke di KTV Black Hole bersama teman-teman korban dengan meminum minuman keras jenis Tequila, Lalu berjalan menuju tempat parkir (Basement) Lenmarc Mall Surabaya.

Bahwa pada saat di depan lift terjadi cekcok antara korban dengan Terdakwa kemudian saat di dalam lift korban menampar Terdakwa, Lalu Terdakwa mencekik leher korban dan berusaha menjauhkan pukulan korban terhadap Terdakwa serta Terdakwa menendang kaki kiri Dini sehingga terjatuh di dalam lift.

Lalu korban menarik baju Terdakwa yang membuat Terdakwa langsung memukul korban dibagian kepala menggunakan botol Tequilla yang dibawa oleh Terdakwa.

Kemudian, Saat menuju mobil tersebut Terdakwa melihat korban sedang duduk selonjor di sebelah kiri mobil bagian pintu depan lalu Terdakwa menanyakan kepada korban ”mau pulang atau tidak?” tetapi karena tidak ada respon atau jawaban dari korban membuat Terdakwa semakin kesal dan emosi sehingga Terdakwa sengaja langsung menjalankan mobil Innova Nya ke arah kanan sehingga mobil yang dikemudikan Terdakwa melindas korban Dini.

Sementara diketahui kasus ini sebelumnya sempat viral, Terdakwa disebut anak dari anggota DPR RI bernama Edward Tannur dapil NTT II dari fraksi PKB periode 2019-2024.

(Tim/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.