DPRD Kabupaten Sukabumi Mengadakan Rapat Paripurna ke 13 Tahun 2026

oleh -282 Dilihat

Pelabuhan ratu. Sukabumi, paradigma nasional.id – di ruang rapat utama DPRD Kabupaten Sukabumi. DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna ke 13 tahun sidang 2026. Kamis (6/08/2026).

Berdasarkan hasil rapat paripurna ke 13 maka DPRD resmi mengambil keputusan untuk menetapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perlindungan, penghormatan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas menjadi peraturan daerah sekaligus menandatangani nota kesepakatan perubahan prioritas dan platform anggaran sementara (PPAS) di tahun anggaran 2026. Semoga DPRD Kabupaten Sukabumi hasil dari mengambil suatu keputusan untuk raperda lebih maksimal lagi kedepannya,

Adapun rapat paripurna ke 13 ini di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi yaitu Budi Azhar, S.IP. di dampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusup. S. M. Di hadiri juga oleh Bupati Sukabumi. Drs. H. Asep Ja’far M.M Berserta Jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Para anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Kepala Perangkat Daerah, Para Camat serta para tamu undangan yang lainnya.

Berdasarkan hasil laporan badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD atas hasil pembahasan raperda disabilitas oleh Hendra Purnama. S.Si Keputusan DPRD atas raperda tersebut. Kemudian diutarakan melalui berita acara yang dibacakan langsung oleh H, Wawan Godawan Saputra. S.IP,. M.A.P. diharapkan dengan adanya berita acara tersebut menjadi pedoman buat para stakeholder yang telah hadir di dalam rapat paripurna ke 13 tahun 2026.

Kemudian dengan melalui Badan Anggaran DPRD maka selaku Wakil Ketua II DPRD H. Usep melaporkan hasil pembahasan perubahan KUA dan Pembahasan PPAS Tahun Anggaran 2026 yang telah dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 4-5 Agustus 2026 sebagai dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026. Hasil pembahasan tersebut kemudian diformalkan melalui penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama atas Raperda Disabilitas dan Nota Kesepakatan perubahan KUA-PPAS 2026.

Di sela-sela waktu dan kehadiran dalam rapat paripurna ke 13 maka bupati Sukabumi turut menyampaikan sambutan atas Perubahan KUA-PPAS 2026 keputusan akhir atas Raperda Disabilitas, Serta nota pengantar atas Raperda tentang penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) pesona Pariwisata dan seiring waktu kedepannya agar ditetapkan bersama dan segera untuk di jalankan bersama pula.

Hasil dari rapat paripurna ke 13 tersebut maka ditutup dengan penyampaian nota penjelasan komisi IV DPRD atas Raperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun Tahun 2023 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan oleh uden Abdunnatsir. Itu berdasarkan hasil rapat Paripurna ke 13 tahun 2026.

Dengan adanya ditetapkan bersama malahan udah disahkan dalam rapat paripurna ke 13 maka Perda Disabilitas Pemerintah Kabupaten Sukabumi mempublikasikan landasan payung hukum daerah untuk menjamin perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas secara lebih terstruktur, sementara itu Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2026 menjadi landasan resmi bagi penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Maka dengan adanya disahkan perda Disabilitas, untuk para kaum Disabilitas untuk kedepannya. Mempunyai payung hukum sehingga memberikan, keamanan dan kenyamanan buat para kaum Disabilitas untuk kedepannya.

Tidak hanya itu ada dua Raperda lain yang akan dicanangkan atau di bahas dalam rapat kali ini daerah Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pesona Wisata Pariwisata dan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan. Akan memasuki tahap pembahasan lanjutan pada rapat paripurna berikutnya. Dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD atas Raperda penyertaan modal serta penyampaian pendapat bupati atas Raperda perubahan ketenagakerjaan agar lebih terarah dan efektif untuk menjalankan ke depan nantinya dan untuk kepentingan bersama.

Penulis : Pais (Bang Kocak)

No More Posts Available.

No more pages to load.