Surabaya, paradigmanasional.id – DPRD Kota Surabaya bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Gelar Rapat Paripurna terkait pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Selasa (5/11/2024).
Adapun Raperda yang dimaksud adalah Penyampaian Penjelasan Wali Kota Surabaya atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2024-2054, Raperda tentang Penetapan PD Rumah Potong Hewan (RPH) sebagai Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), dan Raperda Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah YEKAPE.
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Bactiar Rifai beserta Sekda Kota Surabaya, Ikhsan mewakili Pjs Wali Kota Surabaya.
Dalam rapat tersebut juga membahas tentang pembentukan Panitia Khusus (Pansus) atas persetujuan terhadap Penghapusan atau Pemindahtanganan sebagian aset PD Pasar Surya.
“Nantinya ini akan kita lihat dulu dengan agenda penyampaian pemandangan umum Fraksi-Fraksi untuk dilakukan persetujuan.
Tentunya ditanya mengenai aset PD Pasar Surya dipergunakan untuk apa, bactiar berterus terang jika hal ini masih dikaji.
“semua pembahasan dan semua kebijakan nanti akan dituangkan dalam pansus” ucap Wakil Ketua DPRD Kota surabaya, Bactiar Rifai.
(Zen/Staind/Bertus).