Dr Tjandra Pemilik Gedung Sriwijaya Hadiri Sidang Terkait Sengketa Tanah Lahan Gedung Sriwijaya

oleh -4 Dilihat

Surabaya, paradigmanasional.id – Persoalan hukum terkait tanah kawasan Gedung Sriwijaya, Putat Gede, Surabaya, masih berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Setelah perkara tersebut memasuki tahapan sidang pemeriksaan setempat yang bertempat di gedung Sriwijaya yang dihadiri para pihak ahli waris bersama kuasa hukum penggugat,ketua majelis hakim beserta anggota dan tergugat 1 bersama kuasa hukumnya juga tergugat 2,3 dalam sidang tersebut ketua majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menjelaskan bidang-bidang tanah yang menjadi sengketa dalan perkara tersebut setelah pihak penggugat mengutarakan perkara bidang sengketa pihak tergugat satu juga memberikan penjelasan dan sanggahan nya hingga selesai pekan lalu

Hari ini Rabu,14/10/2026 Sidang kembali di gelar di ruang cakra dengan agenda Pembuktian para pihak ( saksi penggugat)

– Penggugat apakah ada saksi ahli yg dijajukan tanya majelis hakim ?

– tidak yang mulia

– juga ketika ketua majelis hakim menanyakan hal yang sama kepada tergugat 1 mengatakan karena penggugat  tidak mengajukan saksi dan ahli maka kami juga tidak mengajukan yang mulia

Ada yang menarik dalam agenda sidang hari ini dimana para tergugat memasukkan tambahan 10 bukti dokumen disaat itulah menariknya kuasa hukum penggugat menanyakan tentang bukti tentang dokumen TI-14 yang berikan oleh tergugat dimana Sertifikat SHM 357 yang sesuai asli nya adalah adalah 11 halaman, tetapi yang hardcopy diserahkan hakim hanya 10 halaman, dan yang  di upload di e-courth hanya 7 halaman

Ada apa? Apakah ada data yang disembunyikan?

Akhirnya dibongkar oleh tim advokat Para Penggugat dan Sempat advokat Tergugat I menyampaikan untuk menggunakan bukti yang dipegang hakim, namun hakim memutuskan wajib diupload ulang karena jumlah halaman dokumen yang diterima hakim juga tidak sama

Diketahui bahwa Perkara yang terdaftar dengan Nomor *148/Pdt.G/2026/PN Sby*, dengan tujuh orang ahli  almarhum Soenarto dan almarhumah Sutarti sebagai Penggugat.

Para Penggugat memberikan kuasa kepada B.S.D. Siringoringo, S.H. dan Tatar Hernawan, S.H, M.H. pada Kantor Hukum *B.S.D. SIRINGORINGO, S.H. & REKAN*. Sementara pihak yang digugat masing-masing adalah *Drs. Tjandra Sridjaja Pradjonggo, S.H., M.H.* sebagai Tergugat I, *Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1* sebagai Tergugat II, serta *Lurah Putat Gede* sebagai Tergugat III.

Majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut terdiri dari Aloysius Priharnoto Bayuaji, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis, dengan anggota Ega Shaktiana, S.H., M.H. dan Sih Yuliarti, S.H.

*Persoalan Penetapan Pengadilan Tahun 1990*

Perlu diketahui bahwa perkara tersebut berkaitan dengan riwayat sebidang tanah yang menurut pihak keluarga telah dimiliki sejak tahun 1973.

Menurut penjelasan Kuasa hukum para Penggugat, tanah tersebut pada awalnya memiliki luas sekitar 5.450 meter persegi dan berada di Persil 8 d.II Petok D Nomor 122.

Dalam perjalanan penguasaan tanah tersebut, sebagian bidang disebut telah dialihkan kepada orang lain, termasuk untuk pembangunan jalan oleh PT. Darmo Permai.

Dengan demikian, menurut kuasa hukum para Penggugat, bagian tanah yang kini menjadi objek sengketa memiliki luas sekitar *2.025 meter persegi*.

Salah satu titik penting yang dipersoalkan, kuasa hukum para Penggugat, adalah adanya *Penetapan PN Surabaya Nomor 2143/Pdt.P/1990 tertanggal 2 Oktober 1990*.

Kuasa hukum para Penggugat menjelaskan bahwa penetapan tersebut berkaitan dengan transaksi tanah dari Untung (ahli waris Marsih mBok Marli) kepada Soenarto serta kedudukan Soenarto atas tanah tersebut.
Menurutnya, penetapan tersebut menjadi salah satu dasar penting yang kemudian dipertanyakan ketika terdapat dokumen pertanahan yang terbit setelah penetapan tersebut.

_“Yang menjadi persoalan adalah bagaimana kedudukan dan akibat hukum dari penetapan Pengadilan Negeri tersebut kemudian dikaitkan dengan proses administrasi pertanahan yang terjadi setelahnya,”_ ujar kuasa hukum para Penggugat.

*SHM Nomor 357 Tahun 1991 Ikut Dipersoalkan*

Persoalan tersebut kemudian dikaitkan dengan *Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 357 tertanggal 1 Juni 1991*.

Menurut penjelasan kuasa hukum para Penggugat, sertifikat tersebut pada awalnya tercatat atas nama Marsih mBok Marli dan kemudian beralih kepada Tergugat I pada 4 Juni 1991.

Kuasa hukum para Penggugat mengatakan pihak keluarga mempertanyakan adanya hubungan antara bidang tanah yang mereka klaim dengan bidang tanah yang kemudian tercakup dalam SHM Nomor 357.

Karena itu, menurut dia, perkara tersebut bukan sekadar menyangkut penguasaan fisik tanah, melainkan juga menyentuh aspek administrasi pertanahan serta akibat hukum dari rangkaian tindakan dan dokumen yang muncul setelah adanya penetapan pengadilan tahun 1990.

_“Perkara ini bukan untuk mempersoalkan keberadaan penetapan Pengadilan Negeri tahun 1990, tetapi untuk meminta pengadilan menilai akibat hukum dari tindakan dan proses yang terjadi setelah penetapan tersebut,”_ jelasnya.

*Pembuktian Menjadi Tahapan Penting*

Dengan ditolaknya eksepsi kewenangan mengadili secara absolut melalui putusan sela, pemeriksaan perkara kini berlanjut pada tahapan pokok perkara.

Berdasarkan pantauan SIPP PN Surabaya, majelis hakim dalam putusan sela tanggal 27 Agustus 2026 telah memerintahkan para pihak untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.

Tahapan pembuktian selanjutnya menjadi penting karena para pihak akan diberikan kesempatan untuk mengajukan alat bukti guna mendukung dalil maupun bantahan masing-masing.

Pada persidangan 9 September 2026, pihak Penggugat kembali mengajukan tambahan bukti surat.

Menurut kuasa hukum para Penggugat, bukti-bukti tersebut berkaitan dengan riwayat tanah, dokumen administrasi, serta dokumen yang berhubungan dengan Penetapan PN Surabaya Nomor 2143/Pdt.P/1990.

Ia berharap proses pembuktian dapat memberikan gambaran yang utuh kepada majelis hakim mengenai riwayat tanah dan rangkaian dokumen yang berkaitan dengan objek sengketa.

*Nilai Tuntutan Mencapai Rp.94 Miliar*

Selain mempersoalkan status dan administrasi objek tanah, para Penggugat juga mengajukan tuntutan ganti kerugian dalam perkara tersebut.

Menurut penjelasan kuasa hukum para Penggugat, nilai tuntutan yang diajukan mencapai sekitar *Rp.94,1 miliar*, yang terdiri atas tuntutan kerugian material, kerugian immaterial, serta perhitungan bunga.

Namun, besaran tuntutan tersebut masih merupakan bagian dari perkara yang sedang diperiksa dan belum merupakan penilaian atau putusan akhir dari majelis hakim.

Begitu pula dengan persoalan mengenai hubungan antara Penetapan PN Surabaya tahun 1990, SHM Nomor 357 tahun 1991, serta objek tanah seluas sekitar 2.025 meter persegi, yang seluruhnya masih akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan.

*Menunggu Pembuktian Para Pihak*

Kuasa hukum para Penggugat mengatakan proses pembuktian menjadi momentum penting untuk memastikan rangkaian peristiwa dan dokumen yang berkaitan dengan objek sengketa dapat dinilai secara menyeluruh oleh majelis hakim.

Menurutnya, perkara tersebut pada akhirnya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terhadap status tanah yang dipersoalkan sekaligus memperjelas hubungan antara produk pengadilan dengan proses administrasi pertanahan.

Pihak Penggugat juga berharap masih terbuka ruang penyelesaian secara baik apabila para pihak dapat mencapai kesepakatan.

(Dclan)

No More Posts Available.

No more pages to load.