Dua Lagi “Pembobol” Bank Jatim Dituntut Pidana Penjara selama “19.6 dan 22.6” Tahun, Lalu Siapa Yang Selamat?

oleh -1555 Dilihat

87 orang diduga terlibat dalam “pembobolan” Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang lewat Kredit Fiktif tahun 2018 – 2019 sebesar Rp179 M, dan 6 dari 10 pelaku utama sudah diadili. Lalu kemana Hadi Pradjoko, Imansyah Sofyan Hadi dan Made Raji Mahendra pemilik Giri Palma Hotel dan Giri Palma Furniture Malang?

Surabaya, paradigmanasional.id

Hari ini Selasa, 01 Maret 2022, Dua lagi Debitur “pembobol” Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang tahun 2018 – 2019 sebagai Terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Kredit fiktif sistem Grouping (memecah jumlah kredit dengaan cara meminjam atau memakai nama-nama orang lain, sahabat dan keluarga) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp179 miliar dituntut pidana penjara selama puluhan tahun, yaitu Abdul Najib dan Chandra Febriyanto

Terdakwa Abdul Najib warga Jl. Panglima Sudirman No.98 RT.001 Rw.017, Desa Turen, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang dituntut pidana penjara yang lamanya selama 19 tahun dan 6 bulan dengaan rincian, pidana pokok atau pidana badan selama 13 (tiga belas) tahun denda sebesar Rp500 juta Subsider pidana kurungan selama 6 (enam) bulan dan membayar uang pengganti senilai Rp11.412.578.567,99 Subsider pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan.

Sedangkan Chandra Febriyanto warga Jalan Taman Borobudur Agung No. 52 Rt. 007/011 Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang dituntut jauh lebih berat yaitu dengan total hukuman penjara selama 22 tahun dan 6 bulan atau dengan rincian, pidana pokok selama 15 (lima belas) tahun denda sebesar Rp500 juta Subsider pidana kurungan selama 6 (enam) bulan dan membayar uang pengganti senilai Rp22.538.599.363,43 Subsider pidana pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan

Sebelumnya, pada tahun 2021, 4 debitur inti kredit Kredit fiktif sistem Grouping Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang sudah dijatuhi hukuman pidana pidana penjara karena terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi, yaitu;

 1. Mohammad Ridho Yunianto, SE., MM (Kepala Bank Jatim Cabang Kepanjen) di vonis pidana penjara selama 10 tahun denda sebesar Rp250 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp1.022.066.472 subsider pidana penjara selama 3 tahun

2. Edhowin Farisca Riawan, ST (Penyelia Operasional Kredit) di vonis pidana penjara selama 10 tahun denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan selama 2 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp3.483.104.487 subsider pidana penjara selama 5 tahun

3.Andi Pramono (swasta) di vonis pidana penjara selama 16 tahun denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 4 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp37.093.529.464,56 subsider pidana penjara selama 8 tahun

4.Dwi Budianto (swasta) di vonis pidana penjara selama 17 tahun denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp49.929.844.033,03 subsidair pidana penjara selama 9 tahun

Dalam putusan Majelis Hakim mengatakan, bahwa Ke 4 Terdakwa ini terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1)  Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Kasus Korupsi Kredit fiktif sistem Grouping Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang tahun 2018 – 2019 yang merugikan keuangan negara sebsar Rp179 miliar diduga melibatkan sebanyak 87 orang yang di “koodinir” masing-masing debitur inti sebanyak 10 debitur, yaitu Mohammad Ridho Yunianto, SE., MM (Kepala Bank Jatim Cabang Kepanjen); Edhowin Farisca Riawan, ST (Penyelia Operasional Kredit); Dwi Budianto; Andi Pramono; Chandra Febriyanto; Abdul Najib; Hadi Pradjoko; Imansyah Sofyan Hadi; I Gede Mastra (alm) dan Made Raji Mahendra pemilik Giri Palma Hotel dan Giri Palma Furniture Kota Malang

Masing-masing debitur inti yang memakai nama-nama orang lain termasuk anak dan istri  mendapatkan aliran uang kredit fiktif dari Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang tahun 2018 – 2019, yaitu; 1. Mohammad Ridho Yunianto, SE., MM (Kepala Bank Jatim Cabang Kepanjen) sebesar Rp9.679.730.472,17; 2. Edhowin Farisca Riawan, ST (Penyelia Operasional Kredit) sebesar Rp3.583.104.847,60; 3. Andi Pramono, sebesar Rp33.199.116.119,68; 4. Dwi Budianto sebesar Rp41.985.651.364,02; 5. Abdul Najib sebesar Rp11.412.578.567,99; 6. Chandra Febrianto sebesar Rp19.626.159.200,94; 7. Imansyah Sofyan Hadi sebesar Rp4.383.333.333,38; 8. Hadi Pradjoko sebesar Rp5.760.759.844,52; dan 9. Made Raji Mahendra sebesar Rp30.383.266.151,33

Pengajuan Kredit (PK) sistem Grouping yang tidak sesuai prosedur karena tidak dilakukannya On The Spot / Survey, Hasil survey direkayasa, Debitur tidak melengkapi bukti transaksi usaha, Analisa kredit investasi juga tidak jelas tujuan penggunaan dan tidak terdapat analisa investasi serta RAB (rencana anggaran biaya), Penggunaan dokumen-dokumen kelengkapan kredit (SIUP / TDP ) tidak benar dan atau dokumen baru dibuat pada saat pengajuan kredit tidak melalui prosedur yang sesuai dan juga tidak memenuhi syarat kelengkapan debitur yang lengkap dan nilai agunan jauh dibawah jumlah kredit serta sebahagian agunan diindikasikan tidak dapat dieksekusi dalam proses lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) serta terjadinya gali lubang tutup lubang untuk memanipulasi tingkat Non Performing Loan (NPL)

Pengajuan kredit oleh masing-masing Dibitur Inti, yang tidak sesuai prosedur sejak awal, diakui oleh Mohammad Ridho Yunianto, SE., MM dalam persidangan. Alasannya adalah untuk memenuhi target penyaluran kredit kepada nasabah Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang.sebesar Rp60 miliar

Untuk memenuhi target tersebut, terjadilah “persekongkolan” beberapa pihak untuk “membobol” Bank plat merah ini dengan sistim pengajukan kredit Grouping yaitu memecah jumlah kredit dengaan cara meminjam atau memakai nama-nama orang lain (anak, istri, tetangga, teman, kariyawan) dengan jumlah pengajuan kredit (PK) yang di proses sebanyak 87 yang digunakan oleh 10 Grouping Inti hingga cairlah duit Bank milik Pemprov Jatim sebanyak Rp179.372.617.545,50 dengan cara yang tidak benar

Padahal, Bank Jatim Cabang Kepanjen tidak berwenang memutus kredit berjumlah puluhan miliaran, kewenangan Bank Jatim Cabang Kepanjen hanya kurang dari atau sama dengan Rp2.500.000.000 (periode 09 – 07 – 2015 s/d 08 – 10 – 2018) dan kurang dari atau sama dengan Rp3.000.000.000 (periode 09 – 10 – 2018 keatas)

Untuk meloloskan pengajuan kredit para debitur di Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang, M. Ridho Yunianto, SE., MM selaku Kepala Cabang bersama-sama dengan Edhowin Farisca Riawan, ST selaku Penyelia menyarankan agar para debitur mengajukan kredit dengan sistim Grouping atau memecah jumlah kredit dengaan cara meminjam atau memakai nama-nama orang lain (anggota keluarga, karyawan, teman/kolega) dan prosesnya akan dipermudah oleh Kepala Cabang dan Penyelia termasuk Analis

Dalam pelaksanaannya, ternyata M. Ridho Yunianto, SE., MM dan Edhowin Farisca Riawan, ST bukan hanya sebagai pejabat Bank Jatim Cabang Kepanjen selaku pihak pemberi kredit, melainkan juga sebagai Grouping Debitur dengan menggunakan nama-nama orang lain

Namun anehnya, nama-nama yang dipinjam oleh M. Ridho Yunianto, SE., MM dan Edhowin Farisca Riawan, ST tidak satupun yang dihadirkan oleh JPU ke persiadangan sebagai saksi. Ada apa? Mengapa? Apakah tidak penting atau ada yang ditutupi?

Ke- 10 Debitur Grouping Inti dengan jumlah sisa kredit yang belum lunas hingga tanggal 31 Maret 2021 adalah; 1. Gorouping Mohammad Ridho Yunianto, SE., MM sebesar Rp9.679.730.472,17 dengan memakai 11 nama orang lain; 2. Grouping Edhowin Farisca Riawan, ST sebesar Rp3.583.104.847,60 (meminjam 4 nama); 3. Grouping Dwi Budianto sebesar Rp49.929.844.033,03 (meminjam 24 nama); 4. Grouping Andi Pramono sebesaar Rp37.093.529.464,56 (meminjam 17 nama); 5. Abdul Najib sebesar Rp11.196.639.693,19 (menggunakan 6 nama orang lain); 6. Grouping Chandra Febrianto sebesar Rp19.626.159.200,94 (menggunakan 7 nama orang lain),;

Ke- 7. Grouping Imansyah Sofyan Hadi sebesar Rp4.383.333.333,38 (memakai nama istri/saudara/keluarga/teman/ pegawai sebanyak 5 orang),; 8. Grouping Hadi Pradjoko sebesar Rp5.760.759.844,52 (menggunakan CV. Java Trust dan Abdurrahman Prawira Pamuji untuk Kredit Investasi),; 9. Grouping Dr. I Gede Mastra,SH, MM.M.Kn (Alm) telah lunas pada bulan Oktober 2019. Sesuai Surat Keterangan Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Malang tanggal 2 Februari 2021, Dr. I Gede Mastra,SH, MM.M.Kn telah meninggal dunia berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor 3573-KM-21012021-0005 tanggal 21 Januari 2021

Dan Grouping Made Raji Mahendra sebesar Rp30.383.266.151,33. Kelengkapan kredit (SIUP / TDP ) tidak benar dan atau dokumen baru dibuat pada saat hendak mengajukan permohonan kredit, semata-mata digunakan untuk kelengkapan administrasi saja, seolah-olah dokumen kredit lengkap dan memenuhi syarat untuk dapat disetujui permohonan kreditnya serta penilaian agunan/jaminan kredit tidak sesuai dengan harga pasar yang berlaku  dan sebagian agunan diindikasikan tidak dapat dieksekusi dalam proses lelang (KPKNL). Grouping Made Raji Mahendra dengan memakai 6 nama orang lain

Karena proses Pengajuan Kredit ini bermasalah,awalnya penyelidikan/penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang. Namun kemudian ditarik oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).

Dan hasilnya, pada jiilid Pertama, penyidik Kejati Jatim dan JPU Kejari Kabupaten Malang menyeret 4 Tersangka/Terdakwa, yaitu;  Mohammad Ridho Yunianto, SE., MM, Edhowin Farisca Riawan, ST, Dwi Budianto dan Andi Pramono

Dan pada jilid II ini, penyidik Kejati Jatim dan JPU Kejari Kabupaten Malang menyeret 2 Tersangka/Terdakwa, yaitu Abdul Najib dan Chandra Febriyanto. Sehingga jumlah debitur Grouping inti yang sudah diadili adalah sebanyak 6 dari 10 orang sedangkan 1 debitur Grouping inti telah meninggal dunia yaitu Dr. I Gede Mastra,SH, MM.M.Kn

Pertanyaannya adalah, kemana Hadi Pradjoko, Imansyah Sofyan Hadi dan Made Raji Mahendra pemilik Giri Palma Hotel dan Giri Palma Furniture Malang termasuk 3 orang Analis atau AO (Account Officer) Kredit Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang, yaitu Reza Pahlevi, Arif Afandi dan Dhonny Eka Aryan Darma Putra???

Selain 3 debitur Grouping inti dan 3 Account Officer Kredit Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang, bagaimana dengan 87 orang yang diduga terlibat dalam kasus kredit fiktif Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang? Sebab, sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa 87 orang tersebut menandatangani Perjannjian Kredit sebagai debitur dan menerima uang sekalipun uang itu diserahkan ke Debitur inti yang menggunakan namanya.

Lalu pertanyaan selanjutnya adalah, begitu “kuatkah” Made Raji Mahendra hingga Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. M. Dofir, SH., MH berpindah tugas ke Kejaksaan Agung  “tidak berani” menyeret pengusaha Giri Palma Hotel dan Giri Palma Furniture Malang itu ke Pengadilan Tipikor untuk diadili seperti 6 terdakwa lainnya? Atau karena kedekatan Made Raji Mahendra dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Malang Edi Handoyo, SH., MH???

“lebih tepat ditanyakan kepada teman-teman penyidik kejati jatim. Kejari kab. Malang dalam hal ini menerima limpahan penyerahan tersangka & barang bukti untuk selanjutnya disidangkan dari penyidik kejati jatim. Terima kasih (lebih tepat ditanyakan kepada teman-teman penyidik Kejati Jatim. Kejari Kabupaten Malang dalam hal ini menerima limpahan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk selanjutnya disidangkan dari penyidik Kejati Jatim. Terima kasih),” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Malang Agus Hariyono, SH melalui pesan WhastApp (Selasa, 22 Pebruari 2022)

Sementara di hari yang sama (Selasa, 22 Pebruari 2022), Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. M. Dofir, SH., MH, menyarankan agar menghubungi Pidsus (Pidana Khusus) atau ke Oja selaku Kasindik Pidsus (Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus) Kejati Jatim. Padahal tiap kali Kasindik Pidsus Kejati Jatim dihubungi hanya diam saja setelah membaca pesan yang dikirim wartawan ke Nomor WhastApp-nya

Lalu bagaimana kelanjutan kasus perkara Tindak Pidana Korupsi Kredit Fiktif Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang ditangan Kepala Kejaksaan Tinggi – Jawa Timur Dr. Mia Amiati, SH, MH yang menggantikan Dr. M. Dofir, SH., MH???

Sementara tuntutan pidana penjara terhadap Terdakwa Abdul Najib dan Chandra Febriyanto dibacakan oleh Tim JPU Kurnia Aji Nugroho, SH dkk dari Kejari Kabupaten Malang dalam persidangan secara Virtual (Zoom) yang berlangsung diruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Suarabaya, Selasa, 1 Maret 2022 dengan agenda pembacaan Tuntutan dihadapan Majelis Hakim yang di Ketuai Hakim Tongani, SH., MH dengan di bantu 2 Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota, yaitu Poster Sitorus, SH., MH dan Manambus Pasaribu, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Raden Mohammad Rizal Efendi, SH., MH dan Fitri Indriaty, SH., MH yang dihadiri Penasehat Hukum (PH) Kedua Terdakwa dan dihadiri pula oleh Terdakwa secara Virtual (Zoom) dari Rutan (rumah tahanan negera) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Cabang Surabaya karena kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019)

Persidangan berlasung dalam Dua Season, yang pertama adalah pembacaan surat tuntutan terhadap Teerdakwa Abdul Najib dan kemudian dilanjutkan dengan tuntutan terhadap Terdakwa Chandra Febriyanto

Dalam persidangan JPU mengatakan, bahwa perbuatan Terdakwa Abdul Najib (dan Terdakwa Chandra Febriyanto) terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1)  Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

“MENUNTUT: Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini, MEMUTUSKAN :

  1. Menyatakan Terdakwa Abdul Najib telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Namor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dalam dakwaan Primair;

2. Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Abdul Najib dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dikurangkan selama Terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan bayar denda sebesar Rp500.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan

3. Menyatakan Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp11.412.578.567,99 dengan ketentuan bilamana Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dalam hal Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan,” ucap JPU

Kemudian JPU melanjutakan tuntutan pidana terhadap Terdakwa Chandra Febriyanto. Terdakwa Chandra Febriyanto juga dinyatakan melanggar pasal yang sama dan dituntut pidana penjara selama 15 tahun denda sebesar Rp500.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan dan membayar uang pengganti senilai Rp22.538.599.363,43 subsidair pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan

Atas tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim Tongani, SH., MH memberikan kesempatan terhadap Terdakwa maupun melalui Penasehat Hukum-nya untuk menyampaikan Pledoi atau Pembelaan pada persidangan selanjutnya yang akan kembali digelar pekan depan.

(Jnt/Redaksi)

No More Posts Available.

No more pages to load.