Kotamobagu, paradigmanasional.id – Dua perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan lapak pedagang kaki lima / pasar kuliner dan Korupsi pembangunan rumah tidak layak huni (RTLH) sudah siap untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
“Saat ini sudah tahap satu. Dan sudah siap untuk dilimpah,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Elwin Agustian Khahar,SH,MH, 21/09/2022.
Ditemui terpisah Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Agus Susandi,SH,MH menambahkan dalam tahap 1 ini, berkas yang ada dari jaksa penyidik akan diteliti Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Selanjutnya berkas perkara akan dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti yang ditunjuk dalam jangka waktu tujuh hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil dan tujuh hari untuk memberikan petunjuk apabila berkas perkara belum lengkap,” kata dia.
“Prinsipnya berkas sudah siap untuk disidangkan,” tambahnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Elwin Agustian Khahar, SH, MH melalui Kasi Intel Kejari Kotamobagu Meidi Wensen SH ketika ditemui media ini di ruang kerjanya Rabu 21/09/2022 membenarkan dua perkara ini akan segera ditindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Feki Sajow)





