Dugaan Galian C di Aliran Sungai Bilah Disorot, Kanit Pidsus Diminta Turun Tangan

oleh -403 Dilihat

LABUHANBATU, Paradigmanasiol.id – Aktivitas yang diduga merupakan kegiatan galian C kembali menjadi sorotan. Kali ini, aktivitas tersebut ditemukan di Dusun Gunung Maria, Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, yang berdasarkan hasil pemantauan berada persis di kawasan aliran Sungai Bilah.

Keberadaan aktivitas tersebut menimbulkan pertanyaan terkait legalitas kegiatan, khususnya mengenai perizinan pertambangan serta aspek perlindungan lingkungan. Terlebih, lokasi yang disebut berada di aliran sungai perlu mendapat perhatian agar aktivitas yang berlangsung tidak menimbulkan dampak terhadap kondisi dan fungsi aliran Sungai Bilah.

Atas temuan tersebut, awak media melakukan konfirmasi kepada pihak Kanit Pidsus Satreskrim Polres Labuhanbatu, terkait status hukum dan legalitas aktivitas tersebut.

Konfirmasi ditujukan kepada Kanit Pidsus Satreskrim Polres Labuhanbatu, IPDA Seniman, S.H., M.Psi., untuk mengetahui apakah pihak kepolisian telah mengetahui aktivitas tersebut, apakah telah dilakukan pengecekan ke lokasi, serta apakah kegiatan galian C tersebut memiliki dokumen perizinan yang sah.

Selain persoalan legalitas, pihak kepolisian juga diminta menjelaskan apakah aspek lingkungan dan keberadaan aktivitas di aliran Sungai Bilah turut menjadi perhatian dalam proses pemeriksaan.

Konfirmasi juga mencakup siapa pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut, apakah sudah dilakukan penyelidikan, serta langkah apa yang akan dilakukan apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum.

Paradigmanasiol.id akan terus melakukan penelusuran dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap berimbang dan tidak bersifat sepihak.

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari Kanit Pidsus Satreskrim Polres Labuhanbatu IPDA Seniman, S.H., M.Psi., masih ditunggu.

Pemberitaan ini merupakan bagian dari upaya konfirmasi dan pengawasan publik. Dugaan aktivitas ilegal tersebut belum dapat dianggap sebagai kesimpulan hukum sebelum adanya pemeriksaan dan keterangan resmi dari pihak berwenang.

penulis Ade rambe

No More Posts Available.

No more pages to load.