Dugaan Kekerasan Seksual Bimas Nurcahya, Bos PT. Pragita Perbawa Pustaka

oleh -58 Dilihat
Terdakwa Bimas Nurcahya pakai Rompi Merah.

Surabaya, paradigmanasional.id – Sidang Perkara Terdakwa Bimas Nurcahya dugaan Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang digelar tertutup demi melindungi pihak Korban, sesuai Amanat Undang – Undang Nomor: 31 Tahun 2014 dan Perma Nomor: 3 Tahun 2017 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dalam Perkara Kekerasan Seksual. Kali ini adalah Sidang Pembacaan Surat Dakwaan, yang digelar di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (09/02/2026).

Sementara diketahui, bahwa Terdakwa Bimas Nurcahya merupakan Pendiri yang sekaligus selaku Pimpinan PT. Pragita Perbawa Pustaka, yakni sebuah Perusahaan Penerbitan.

Sedangkan tentang Perkara ini, bahwa Bimas Nurcahya di Dakwa melanggar Pasal 6, Huruf C, Undang-undang Nomor: 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan Ancaman Pidana Penjara 12 Tahun.

Sedangkan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roginta Sirait, S.H, M.H dari Kajati Jawa Timur membacakan Surat Dakwaan. Maka dalam uraian Dakwaan JPU, bahwa Korban melaporkan yaitu dugaan Pelecehan Seksual terhadap Korban berinisial KC, yang kejadiannya ketika Korban mengikuti kegiatan Kerja Bersama dengan Terdakwa Bimas Nurcahya.

Bahkan dalam Pembacaan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, Majelis Hakim langsung melanjutkan Persidangan dengan Memeriksa salah satu Korban berinisial R, yang saat itu didampingi oleh Tim dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Lembaga Negara yang memberikan Perlindungan serta Bantuan kepada Saksi dan Korban Tindak Pidana.

Usai Sidang, Billy Handiwiyanto, Kuasa Hukum Korban diwawancarai awak media mengatakan, bahwa Terdakwa Bimas Nurcahya banyak melakukan Penyangkalan atas keterangan Saksi.

“Tadi Terdakwa banyak Menyangkal. Tapi R selaku Saksi Korban telah memberikan keterangan dengan Jujur di hadapan Majelis Hakim,” kata Billy Hadiwiyanto.

Meski demikian, Billy menegaskan bahwa sikap menyangkal tersebut merupakan Hak Hukum Terdakwa.

“Menyangkal atau menerima Dakwaan itu adalah Hak Terdakwa. Namun kami berharap Majelis Hakim dapat menilai Perkara ini secara Objektif dan bahkan menjatuhkan Putusan yang Seadil – adilnya,” tambah Billy Hadiwiyanto.

Adapun Perkara ini bermula dari laporan seorang Perempuan, berinisial KC, yang mengaku menjadi Korban Pelecehan Seksual. Sedangkan Korban KC melaporkan Bimas Nurcahya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/709/V/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 22 Mei 2025.

Sehingga setelah melalui serangkaian proses Penyelidikan dan Penyidikan tersebut, maka Penyidik akhirnya telah menetapkan Bimas Nurcahya sebagai Tersangka, sebelum Berkas Perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan.

Sementara Penasihat Hukum Korban, yaitu Rizki Leneardi menjelaskan, bahwa Korban diajak ke Surabaya dengan Dalih (Maksud) Pelatihan dan Sosialisasi Undang-Undang Hak Cipta Lagu.

Namun dalam rangkaian kegiatan tersebut, Korban diminta datang ke Kamar Hotel Terdakwa, yang kemudian diduga menjadi awal terjadinya Tindak Kekerasan Seksual.

“Kasus ini menunjukkan adanya Relasi Kuasa yang kuat, antara Korban dan Pelaku di Lingkungan Kerja,” ujar Rizki Leneardi.

Bahkan menurutnya, Korban dan sejumlah Saksi telah memberikan keterangan kepada Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur.

Namun Rizki Leneardi menambahkan, bahwa selain KC, terdapat Korban lain yang diduga mengalami Perlakuan serupa dari Terdakwa, baik Karyawan maupun mantan Karyawan Perusahaan yang dipimpinnya.

Sehingga dalam Perkara ini, Terdakwa Bimas Nurcahya di Dakwa melanggar Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Nomor: 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan Ancaman Pidana Penjara maksimal 12 Tahun.

(Lisa/Bertus).

No More Posts Available.

No more pages to load.