
LABUHANBATU SELATAN, Paradigmanasional.id – Praktik penampungan Crude Palm Oil (CPO) yang diduga tidak berizin atau “kencing” di pinggir jalan lintas terus menjadi sorotan. Salah satu titik aktivitas yang terpantau berada di kawasan Jalan Lintas Aek Batu, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Selasa (6/1/2026).
Berdasarkan pantauan di lokasi, tempat penampungan tersebut terlihat sederhana, tertutup tenda plastik/terpal di antara barisan pohon kelapa sawit. Di lokasi tersebut, tampak sebuah tangki biru berukuran besar yang diduga kuat digunakan untuk menampung minyak sawit mentah yang dipindahkan dari truk tangki yang melintas.
Peran ‘Ijek’ Sebagai Pengatur Arus
Informasi yang dihimpun dari lapangan menyebutkan bahwa aktivitas ini terorganisir dengan cukup rapi. Salah seorang pekerja di lokasi yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa terdapat pembagian tugas untuk memastikan operasional berjalan lancar.
Ia menyebutkan nama Ijek sebagai sosok yang bertugas di lapangan.

“Ijek yang bertugas mengarahkan mobil tangki minyak CPO supaya masuk ke penampungan,” ujar sumber tersebut saat dimintai keterangan di lokasi.
Modus Operasional
Modus yang digunakan biasanya adalah dengan “mengajak” sopir truk tangki CPO yang sedang melintas untuk singgah. Di dalam area tersembunyi tersebut, sejumlah liter minyak CPO akan dikeluarkan dari tangki secara ilegal untuk kemudian dikumpulkan dan dijual kembali ke pihak lain.
Aktivitas ini tidak hanya merugikan perusahaan pemilik CPO secara finansial, tetapi juga berpotensi mempengaruhi kualitas minyak karena proses pemindahan yang tidak sesuai standar prosedur industri.

Harapan Masyarakat
Warga dan pengguna jalan berharap pihak kepolisian, khususnya Polres Labuhanbatu Selatan, segera turun tangan untuk melakukan penertiban terhadap lokasi-lokasi penampungan ilegal ini agar tidak merusak iklim usaha perkebunan dan menjaga keamanan di jalur lintas Sumatra.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola lokasi maupun aparat penegak hukum setempat belum memberikan pernyataan resmi terkait legalitas operasional penampungan tersebut
Penulis Ade rambe






