
SURABAYA, paradigmanasional.id – Sidang perkara pidana yang menjerat pengusaha muda William Perdana Putra selaku Direktur Utama PT Tunas Jaya Sakti (PT TJS) tengah menjadi terdakwa, dalam agenda pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umun Hajita Nugroho dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, menghadirkan 3 orang saksi diruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya. pada Selasa (7/4).
Kasus tersebut terjadi karena PT TJS menjual Karbit yang merupakan produk bahan kimia tergolong bahaya, dengan tidak melengkapi ijin sertipikat Standar Nasional Indonesia (SNI).
Adapun 3 orang saksi merupakan karyawan dari perusahaan TJS, yakni Doni dan Steven maupun Eren sebagai marketing.
Doni seorang driver menerangkan soal operasional perusahaan dibawah kepemimpinan terdakwa William usai saksi Steven yang tak banyak memberikan kesaksian.
“Sebagai driver, selain karbit produk kawat saya kerja selama 5 tahun, Antarnya rata-rata ke tukang las bentuk drum,” kata Doni dihadapan majelis hakim.
Kemudian, Saksi Eren giliran dilakukan pemeriksaan, Saksi menyebut bahwa perusahaan adalah milik terdakwa.
Perusahaan milik William itu berdomisili dijalan Greges Jaya II Blok B-17, Tambaksarioso, Asemrowo, Surabaya. Kendati tanpa adanya SNI pihaknya tetap melakukan impor karbit merek 3 Naga.
Kegiatan tersebut dimulai sejak 2024 hingga 2025, perusahaan William terdakwa tanpa dilakukan penahanan itu, secara rutin menjual karbit kepada sejumlah konsumen di Jawa Timur, seperti kepada konsumen Bengkel Las Yanlim, Toko Buah Harum Manis di Pasuruan, Bengkel Las Yunus di Surabaya sebanyak lima drum, serta Bengkel Las Makmur Jaya di Situbondo hingga 80 drum banyaknya.
Kasus ini mulai terungkap setelah pihak jajaran Bareskrim Polri, mendapatkan informasi dari masyarakat tentang aktifitas PT Tunas Jaya Sakti Indonesia, yang memperdagangkan karbit impor dengan menggunakan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) yang mati..
Karena termasuk bahan industri yang berpotensi berbahaya, peredarannya wajib memenuhi standar nasional Indonesia. Ketentuan tersebut diatur dalam sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Menteri Perindustrian tentang pemberlakuan SNI wajib untuk kalsium karbida.
Sebagaimana atas perbuatannya, Terdakwa William Perdana Putra didakwa melanggar Pasal 120 juncto Pasal 53 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, atau Pasal 113 juncto Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
(Deksa)







