Eksepsi Ditolak Nikita Mirzani Janji Bongkar Oknum Dekat Dito Mahendra

oleh -463 Dilihat

Serang Banten, paradigmanasional.id Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menolak secara keseluruhan eksepsi atau keberatan terdakwa Nikita Mirzani di kasus pencemaran nama baik. Terdakwa Nikita Mirzani berjanji akan membongkar siapa pelapor atas kasusnya yaitu Dito Mahendra termasuk kedekatannya dengan oknum.

“Memang itu harapan aku, jadi kalian bisa mendengarkan, menyaksikan apa-apa saja nanti yang akan aku buka, bagaimana kedekatan Mahendra Dito dengan oknum di Serang, jadi kalian bisa dengar,” ujar Nikita di PN Serang, Jalan Serang-Pandeglang, Senin (5/12/2022).

Saat ditanya mengenai kedekatan Dito Mahendra dengan seseorang oknum berpangkat bintang juga katanya ia sudah tahu. Makanya, ia meminta untuk datang di persidangan ketika proses pemanggilan saksi.

Ini Alasan Hakim Tolak Nota Keberatan Nikita Mirzani

“Ada lah, nanti kalian datang lagi, pas pemanggilan saksi,” ujarnya.

Nikita menilai wajar jika eksepsinya ditolak hakim. Sebab menurutnya, pada sidang pemeriksaan saksi selanjutnya, Dito Mahendra selaku pelapor akan dihadirkan sebagai saksi sehingga sidang tersebut dinilai bakal menarik.

“Kalau nggak ditolak kalian nggak bisa ketemu sama Dito mahendra, nggak seru kan, besok jadwalnya sidangnya pemanggilan pelapor, jadi kalian bisa lihat bentuknya kek gimana Mahendra Dito, saksinya seperti apa yang jadi saksinya dia,” ujarnya.

Nota Keberatan Nikita Mirzani Ditolak Hakim, Sidang Lanjut Periksa Saksi

Nikita mengaku tidak merasa kecewa saat eksepsinya ditolak majelis. Sebab di sidang selanjutnya dia bisa langsung bertatap muka dengan pelapornya yang selama ini tidak pernah diketahuinya.

“Selama ini di awang-awang kan kayak angin, biasa aja kalau dikabulin jadinya aneh lagi,” pungkasnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh terdakwa pencemaran nama baik Nikita Mirzani. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara.

“Menyatakan nota keberatan atau eksepsi terdakwa tidak diterima,” kata majelis yang diketahui Dedy Ari Saputra.

Majelis juga meminta penuntut umum dalam perkara ini untuk melanjutkan persidangan. Pemeriksaan perkara atas nama terdakwa dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

“Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Nikita Mirzani. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” putus majelis.

( Maulana)

No More Posts Available.

No more pages to load.