
MUBA, paradigmanasional.id – Gerakan Masyarakat Peduli Sumber Energi Indonesia (GEMAPSERI) soroti praktik pengeboran minyak ilegal yang berada didalam Hutan Kawasan yang di Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin.
Illegal Drilling tersebut menjamur didalam area Hutan Kawasan yang dikelola oleh PT WAS.
Ketua Umum GEMAPSERI Alek Pander SH bersama timnya kini secara resmi melayangkan surat laporan yang tertuju kepada Polda Sumsel.
Hal tersebut guna menindaklanjuti maraknya aksi perusakan lingkungan yang merenggut kekayaan alam diwilayah Hutan Kawasan.
“Ya benar, kami telah melayangkan laporan ke Polda Sumsel, kami memberikan tenggat waktu untuk APH segera menertibkan Illegal Drilling di kawasan PT WAS,”ungkapnya, Jum’at (19/06/2026).
Selain meminta penertibkan dan penindakan tegas, GEMAPSERI juga mendesak Polda Sumsel memproses hukum para mafia yang bermain dalam penyalahgunaan Hutan Kawasan tanpa izin.
Dalam surat yang dilayangkan, nama-nama mafia yang termasuk untuk diproses hukum antara lain, Ibnu, Pardi, Benu dan Yono yang mengatasnamakan kelompok tani guna melancarkan aksi Illegal Drilling.
Menurut Alek, keempat oknum tersebut memiliki peranan sentral dalam menjamurnya Illegal Drilling di PT WAS.
“Kekayaan alam di Muba harus dikelola dengan baik untuk kepentingan masyarakat bukan kepentingan pribadi oknum.keempat oknum mafia itu peranannya sebagai calo yang mengizinkan praktik Illegal Drilling dengan meminta sejumlah fee alias uang kordinasi kepada para pelaku pengeboran sumur minyak,”jelasnya.
“Kami mendesak agar mereka segera diproses hukum, karena selama ini aparat di Muba tidak berani menindaknya,”pungkasnya.
(Ary)







