Giat Sambang Dialogis Dengan Warga Dalam Rangka Upaya Persuasif Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Megamendung

oleh -690 Dilihat
oleh

Bogor – paradigmanasional.id –  Bhabinkamtibmas lakukan sambang dan dialogis di lokasi kampung  Cipayung Rt. 03 Rw. 04 desa Cipayung Girang, kecamatan Megamendung,  kabupaten Bogor

Bhabinkamtibmas desa Cipayung Girang, Polsek Megamendung Aiptu M. Kholik melakukan sambang dialogis dan silaturahmi dengan warga, bapak Yanto dan bapak Agus guna menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas. (11/9/2023)

Kegiatan sambang ke warga desa binaan yang rutin dilaksanakan ini selain bersilaturahmi, juga sebagai upaya anggota Polri (Bhabinkamtibmas) untuk selalu mendekatkan diri dengan warga binaannya.

Sehingga segala informasi bisa di dapat dari masyarakat. Himbauan juga disampaikan kepada santri agar meningkatkan kewaspadaan dan menjaga Harkamtibmas supaya terhindar dari hal hal yg tidak diinginkan.

Karena kejahatan itu bisa terjadi bukan hanya ada dari pelakunya tapi bisa jadi karena adanya kesempatan. Maka dari itu Bhabinkamtibmas mengajak seluruh elemen masyarakat untuk membantu Polri dalam menciptakan keamanan dan ketertiban.

Sesuai arahan Bapak Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Megamendung Akp Edi Suprayitno, SH,.MH mengatakan, “Selain kegiatan ini dapat untuk menjalin silaturahmi dengan warga desa binaan sehingga terwujud kamtibmas yang aman dan kondusif”

“Sesuai dengan arahan Bapak Kapolres, langkah ini diharapkan akan semakin memperkuat ikatan antara polisi dan warga dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan setempat” ucapnya.

Dikesempatan lain Kasi Humas Polres Bogor IPTU Desi Triana, SH menyampaikan, apabila warga masyarakat ada yang menemukan hal – hal yang mengganggu kamtibmas dan menemukan indikasi adanya tindakan kriminalitas lainnya, serta adanya perekrutan tenaga kerja ilegal dengan menjanjikan gaji besar akan tetapi tidak resmi payung hukumnya, maka hal tersebut masuk dalam tindak pidana perdagangan orang atau TPPO, segera adukan atau laporkan ke Call Center (021) 110, operator kami melayani 24 jam aduan serta laporan masyarakat dan akan ditindak lanjuti baik dari Polsek terdekat maupun Polres Bogor langsung.

(Maulana)

No More Posts Available.

No more pages to load.