Gugatan Pre-Judiciel atas dugaan Mal administrasi Ditreskrim POLDA JATIM unit IV subdit II Harda Bangtah terkait laporan polisi no LPB/123/III/RES. 1.9/2021/UM /SPKT

oleh -734 Dilihat

Surabaya,Jatim (paradigmanasional.com) – Janny Wijono melalui kuasa hukum advokat Masbuhin mengadakan pres release di Rumah Makan Amboja jalan Diponegoro
Surabaya Kamis ( 21/10/2021).

Telah mengajukan gugatan pre-judiciel geschill di Pengadilan Negeri Surabaya
dengan no perkara 1035/Pdt.G/2021/PN.Sby terhadap kepolisian RI Daerah Jawa Timur (POLDA JATIM ) atas Laporan polisi yang diajukan oleh pelapor yang bernama Djie Widya Mira Chandra sesuai dengan Laporan Polisi no LPB/123/III/RES1.9/2021/UM/SPKT tertanggal 2 Maret 2021.

Menurut Adv. Masbuhin, ada keanehan atas pemeriksaan diri klien nya yaitu Penyidik Unit IV Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum POLDA JATIM yang telah melakukan berbagai ralat atas surat-surat yang disebut sebagai kesalahan terkait pasal nya , yang seharusnya laporan polisi tersebut terkait pasal 263
dan pasal 266 KUHP dirubah menjadi pasal 378 dan pasal 372 KUHP beserta tanggal dalam surat perintah penyidikan dalam SPDP yang seharusnya tertanggal
09 September 2021 dirubah menjadi tanggal 13 September 2021.

Lanjutnya, bahwa Ditreskrim POLDA JATIM melalui penyidik unit IV Subdit II Harda Bangtah telah melakukan Mal administrasi atas surat-surat yang
termaktub di dalam SPDP ( surat perintah di mulainya penyidikan ), dan menurut Peraturan Kapolri No 14
tahun 2011 tentang pelanggaran kode etik Kepolisian RI , dugaan kami mengatakan bahwa Ditreskrim
POLDA JATIM unit IV Subdit II Bangtah terbukti adanya dugaan telah melakukan Mal administrasi dan jelas dalam pelaksanaannya polisi dalam menjalankan tugasnya tidak dilakukan secara profesional ,procedural dan proporsional , imbuhnya.

Dihadapan para awak media, ia menceritakan bahwa seharusnya Laporan Polisi yang diajukan oleh pelapor Djie Widya Mira Chandra harusnya ditangguhkan dulu pemeriksaannya sebab di sisi lain pelapor telah mengajukan sengketa keperdataan terkait dengan kepemilikan dan keabsahan jual beli tanah milik ayah
pelapor yang masih hidup, sengketa perdata mana masih dalam proses pengajuan kasasi oleh pelapor
di Mahkamah Agung RI dalam perkara No 1135/Pdt.G/2019/PN.Sby jo nomor 254/PDT//2021/PT.Sby dan risalah pemberitahuan Permohonan Kasasi
atas pernyataan Kasasi Pelapor yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 12 Juli 2021.

Menurutnya, sesuai PERMA no 1 tahun 1956 menyatakan bahwa apabila pemeriksaan pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atau suatu barang atau suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana harus
dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.

Lanjutnya kembali, maka daripada itu sesuai pasal 81 KUHP yang berbunyi mempertangguhkan penuntutan untuk sementara karena ada perselisihan tentang hukum yang harus diputuskan lebih dulu oleh suatu Mahkamah lain , mempertangguhkan gugurnya penuntutan untuk sementara.

Dan berdasarkan hal tersebut, maka kami selaku kuasa hukum dari Terlapor akan mengajukan Gugatan
Pre-Judiciel Geschill , dan Gugatan tersebut telah kami daftarkan secara e-court di Pengadilan Negeri Surabaya
dan telah teregister dalam perkara no 1035/Pdt.G/2021/PN.Sby tertanggal 19 Oktober 2021 , dan dalam Gugatan tersebut telah kami mintakan dalam Petitum yaitu :

1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk selurunya.

2. Menyatakan menurut hukum Laporan Polisi bernomor LPB/123/III/TES.1.9/2021/UM/SPKT Polda
Jatim tanggal 2 Maret 2021 atas nama pelapor Djie Widya Mira Chandra Limanto atau Tergugat in casu
dengan tuduhan Penggugat telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan atau menempatkan keterangan palsu kedalam akta otentik sebagaimana
dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP adalah Pra-Yudisial atau sengketa keperdataan.

3. Menyatakan menurut hukum Perbuatan Teegugat adalah Perbuatan Melawan Hukum ( Onrechtmati gedaad ) .
4. Menyatakan menurut hukum Perbuatan Turut Tergugat adalah juga Perbuatan melawan hukum.

5. Menghukum Tergugat untuk tunduh dan patuh kepada keputusan ini.

6. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh kepada keputusan ini.

7. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.Sesuai pasal 81 KUHP jo pasal 1 PERMA No 1 tahun 1956 jo SEMA No 4 tahun 1980 yang pada prinsipnya aturan tersebut merupakan konkretisasi perlindungan HAM bagi Terlapor , Tersangka dan Saksi-saksi,
terang Masbuhin. ( Tim )

No More Posts Available.

No more pages to load.