Gus Muhdlor Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel.

oleh -1033 Dilihat
Gus Muhdlor Bupati Sidoarjo

Jakarta, paradigmanasional.id Rabu : 24 April 2024.Gus Muhdlor sapaan akrabnya Ahmad Muhdlor All Bupati Sidoarjo, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pasca penetapannya dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemotongan insentif ASN.

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, dengan nomor perkara 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL, tanggal register 22 Apr 2024.

“Pemohon: Ahmad Muhdlor Ali, Termohon: Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Cq Pimpinan KPK,” bunyi keterangan para pihak pada laman SIPP PN Jaksel dikutip di Jakarta, Selasa 23 April 2024.

Sebagai informasi, sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka terkait dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD).

“Betul, yang bersangkutan (Ahmad Muhdlor Ali) menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa 16 April 2024.

Meski demikian, Ali belum menjelaskan lebih detail terkait peran dan sangkaan pasal untuk Gus Muhdlor. Namun, Ali Fikri menjelaskan bahwa KPK akan menjelaskan perkembangan kasus itu secara bertahap.

“Perkembangan dari penanganan perkara ini, akan kami sampaikan bertahap pada publik,” ucapnya.

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor alias Gus Muhdlor (kiri), Mustofa Abidin, pengacara Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor terkait kasus dugaan korupsi yang sedang disidik KPK

Ali Fikri juga mengungkapkan, penetapan tersangka Gus Muhdlor berdasarkan keterangan saksi dan tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Kemudian, gelar perkara terkait aliran dana dalam kasus itu juga telah dilakukan.

“Melalui analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya, tim penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi,” jelasnya.

“Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang,” tambahnya.

(Pimred).

No More Posts Available.

No more pages to load.