Hakim Vonis Dua Tersangka Anggaran Dana Desa ADD

oleh -664 Dilihat
oleh

BOLSEL, paradigmanasional.id – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Manado, menjatuhkan vonis hukuman terhadap terdakwa penyalahgunaan Dana Desa (Dandes) di Desa Iloheluma, Kecamatan Posigadan, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Kamis (10/03).

Ketua Tipikor Pengadilan Negeri Manado, Muhammad Alfi, mengatakan kedua terdakwa tersebut berinisial AM alias Anwar sebagai penyedia barang dan SM alias Suleman sebagai Kepala Desa Iloheluma ketika itu.

“Anwar divonis hakim tiga tahun penjara dan denda sebesar 50 juta rupiah setelah melakukan korupsi dana desa senilai Rp 321.931.931 juta dari pengadaan barang yang bernilai Rp 509.500.000 juta. Anwar melakukan mark up anggaran dari pengadaan alat pertanian dan perikanan berupa 120 mesin paras, 120 unit tangki semprot dan 7 unit mesin katinting tahun anggaran 2018,” katanya.

Muhammad menjelaskan, Anwar juga dijatuhi pidana tambahan dengan mengganti uang kerugian negara sebesar Rp 231.788.748 juta. Apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana dua tahun penjara. Sementara itu, Suleman oleh majelis hakim menjatuhkan vonis selama satu tahun dan enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta pada kasus yang sama.

“Apabila denda tersebut tidak dibayar wajib diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” katanya.

Ia mengatakan, Suleman juga mendapat hukuman tambahan untuk mengganti uang kerugian negara sebesar Rp 90.143.183,00 juta, dan apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara satu tahun dan bulan bulan. Ia menambahkan, Anwar melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding, sedangkan Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir. Sementara terdakwa Suleman menerima putusan tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.