Hari Lahir Kejaksaan ke-81, PJS Muba Tantang Kejari Usut Dugaan Persekongkolan Tender Proyek di Dinas Perkim

oleh -3 Dilihat

MUBA, paradigmanasional.id Momentum Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 menjadi perhatian PJS Muba. PJS Muba mendorong aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Muba, untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan persekongkolan dalam proses tender sejumlah proyek pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2025.

PJS Muba menilai temuan tersebut tidak semestinya berhenti sebatas persoalan administratif. Apalagi, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2025, terdapat 26 paket proyek yang terindikasi terjadi persekongkolan antara peserta tender dan oknum ASN pada Dinas Perkim Muba.

Ketua PJS Muba, Riyansyah Putra SH CMSP mengatakan temuan tersebut perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum untuk memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa tersebut.

“Momentum Hari Lahir Kejaksaan ke-81 ini kami berharap menjadi momentum untuk memperkuat komitmen dalam pemberantasan korupsi. Kami tantang Kejari Muba untuk berani menelusuri dugaan persekongkolan tender pada 26 paket proyek di Dinas Perkim yang menjadi temuan BPK,” ujarnya.

Menurutnya, dugaan persekongkolan dalam proses tender merupakan persoalan serius karena dapat memengaruhi terciptanya persaingan usaha yang sehat serta berpotensi merugikan keuangan negara apabila ditemukan adanya praktik yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PJS Muba meminta Kejari Muba tidak hanya melihat hasil akhir pekerjaan proyek, tetapi juga menelusuri proses sejak tahap perencanaan, penyusunan dokumen tender, proses pemilihan penyedia, hingga pelaksanaan pekerjaan.

“Yang perlu dibuka adalah bagaimana proses 26 paket tersebut sejak awal. Siapa yang menyusun dokumen, bagaimana peserta tender bisa mengikuti proses, apakah ada komunikasi atau hubungan tertentu antara peserta dengan oknum ASN, serta apakah proses tender benar-benar berlangsung secara terbuka dan kompetitif,” tegasnya.

Riyan juga meminta aparat penegak hukum mencermati seluruh dokumen pengadaan dan data elektronik yang berkaitan dengan proses tender. Menurutnya, apabila memang terdapat indikasi persekongkolan sebagaimana tercantum dalam hasil pemeriksaan BPK, maka hal tersebut perlu diverifikasi dan didalami melalui proses hukum yang profesional.

“Jangan sampai temuan BPK hanya menjadi tumpukan dokumen. Kalau memang ada dugaan pelanggaran hukum, silakan ditelusuri. Kalau tidak terbukti, tentu harus disampaikan secara terbuka. Yang terpenting adalah adanya kepastian hukum dan transparansi kepada masyarakat,” katanya.

PJS Muba menegaskan bahwa dorongan tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu. Namun, sebagai bagian dari masyarakat sipil dan kontrol sosial, PJS Muba berkepentingan memastikan penggunaan anggaran daerah berjalan transparan, akuntabel dan sesuai aturan.

“Ini bukan soal mencari siapa yang salah. Kami meminta aparat penegak hukum memastikan apakah benar terjadi persekongkolan atau tidak. Jika terbukti ada tindak pidana, tentu harus diproses sesuai hukum. Sebaliknya, jika tidak terbukti, maka persoalan tersebut juga harus dijelaskan secara terang kepada publik,” jelas Riyansyah.

Ia berharap Kejari Muba dapat menjadikan temuan BPK tersebut sebagai pintu masuk untuk melakukan klarifikasi dan pengumpulan bahan serta keterangan secara menyeluruh.

“Di usia Kejaksaan yang ke-81, kami berharap semangat penegakan hukum semakin kuat. Jangan sampai masyarakat mempertanyakan mengapa temuan yang menyangkut proses pengadaan dan dugaan persekongkolan tidak ditindaklanjuti,” pungkasnya.

(Ary)

No More Posts Available.

No more pages to load.