
KOTAMOBAGU, Paradigmanasional.id – Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah Kota Kotamobagu pada rapat paripurna DPRD Kota Kotamobagu, dalam rangka penyampaian rancangan peraturan Daerah tentang perlindungan ‘ANAK’ di gelar Senin, (22/09/25).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Kotamobagu Dr. Ns, Henny Kaseger S.Kep., M.Kes sekaligus anggota DPRD Kota Kotamobagu komisi tiga dari fraksi PDIP ini di kenal santun, disiplin, cerdas, dan sangat loyal pada pemerintah, kembali membacakan pendapat akhir terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perlindungan ‘ANAK’ di Kota Kotamobagu.
Penyampaian pendapat akhir fraksi dari komisi tiga PDIP, sekaligus ketua Bapemperda Kota Kotamobagu tersebut, di gedung DPRD. Pada rapat paripurna DPRD Kota Kotamobagu, dalam rangka pembicaraan tingkat I.
Dan kembali dibacakan di hadapan Wali Kota Kotamobagu dr. Weny Gaib S.pM dan Wakil Rendy Virgiawan Mangkat S.H., M.H, serta unsur Forkopimda dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Kotamobagu.
Terkait pendapat akhir, Dr. Ns, Henny Kaseger S.Kep., M.Kes menyampaikan, anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa. Senang tiasa harus kita jaga karena dalam dirinya melekat martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus di junjung tinggi.
“Hak asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam undang-undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan konvensi perserikatan Bangsa-bangsa tentang hak-hak ANAK,” ujar Henny Kaseger.

Anak adalah masa depan Bangsa dan generasi penerus cita-cita Republik ini, sehingga setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, berprestasi serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi, hak sipil dan kebebasan.
“Jadi perlu di lakukan perlindungan yang menyeluruh, termasuk atas pemenuhan haknya. Ada UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, UU ini merupakan landasan utama perlindungan anak, terdapat juga peraturan pemerintah No 78 Tahun 2021, adalah turunan dari UU No 35 Tahun 2014, untuk melaksanakan ketentuan tentang perlindungan khusus bagi ANAK,” jelas Henny Kaseger.
Lanjut, untuk menjawab permasalahan tersebut di atas, dan ini juga menjadi salah satu tuntutan para pendemonstrasi yang tergabung dalam aliansi Mahasiswa se Bolaang Mongondow Raya (BMR) maka dengan ini DPRD Kota Kotamobagu merespon dan menyiapkan payung hukum rancangan peraturan Daerah tentang perlindungan ANAK.

“Melalui sidang paripurna yang terhormat ini saya laporkan, bahwa Ranperda tersebut sudah di harmonisasi oleh kementerian hukum wilayah Propinsi Sulawesi Utara pada tanggal 7 Agustus 2025 yang di dalamnya terdiri dari sebelas BAB dan tiga puluh delapan pasal,” pungkas Henny Kaseger (Bapemperda).
Penulis Denny Damopolii





