
KOTAMOBAGU, Paradigmanasional.id – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)Kota Kotamobagu Dr. Ns Henny Kaseger S.Kep., M.Kes sekaligus anggota DPRD Kota Kotamobagu komisi tiga dari fraksi PDIP di berikan kepercayaan untuk membacakan pendapat akhir terkait penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan adat.
Penyampaian pendapat akhir fraksi dari ketua Bapemperda Kota Kotamobagu ini di gedung DPRD kota Kotamobagu. Pada kegiatan rapat paripurna DPRD dalam rangka pembicaraan tingkat II pada Kamis, (18/09/25).
Disaksikan Wali Kota Kotamobagu dr. Weny Gaib S.pM dan Wakil Rendy Virgiawan Mangkat S.H., M.H, unsur Forkopimda dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Kotamobagu.
“Adat adalah aturan kebiasaan turun-temurun yang lazim dilakukan dan dijunjung tinggi oleh suatu kelompok masyarakat, bersifat mengikat. Sering kali memiliki sanksi tidak tertulis jika dilanggar,” tutur Henny Kaseger saat penyampaian pendapat akhir fraksi.
Henny menambahkan, bahwa menurut Undang-Undang no 5 Tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan. Pemajuan kebudayaan adalah upaya mengembangkan nilai luhur budaya bangsa.
“Kotamobagu sebagai bagian dari tanah Totabuan, Bolmong Raya, atau BMR, sesuai peradabannya. Adalah, negeri adat. Bisa di katakan, tanpa diatur oleh hukum normatif-pun, sendi kehidupan di masyarakat Daerah ini telah tunduk pada hukum adat, mulai perkawinan, kematian, dan bertugas atau selesai bertugasnya kepala Daerah,” jelas Henny Kaseger.

Sebagai bagian dari komitmen DPRD Kotamobagu dan pemerintah Daerah untuk melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan melakukan pembinaan terhadap nilai, objek, dan memperkokoh pranata adat istiadat serta kebudayaan, maka DPRD mengajukan ranperda penyelenggaraan adat ini menjadi perda.
“Situasi dan kondisi yang terus berkembang, kebetulan juga seiring dengan aspirasi pemangku kepentingan adat, maka keberadaan Lembaga Adat Daerah (LAD) menjadi menjadi begitu krusial,” pungkas Henny Kaseger.
Denny.D








