Honor Pekerja Proyek Gedung SDN di BANYUWANGI Belum Terbayar, Diduga Diselewengkan.

oleh -719 Dilihat

BANYUWANGI, paradigmanasional.id – Kali ini ironisnya menimpa Mandor dan 80 orang pekerja Proyek Pemerintahan Daerah Kabupaten Banyuwangi. Untuk pejerjaan, yaitu Proyek Renovasi Gedung Sekolah yang sudah diserah terimakan, namun terkait Jasa kerja yang belum terbayarkan.

Kronologi, pada bulan Mei 2021 telah di umumkan pemenang Lelang adalah PT. Anggaza Widya Ridhamulia (PT. AWR) berdomisili di Jalan Gayungsari Surabaya disebut sebagai Maincont, dengan Nomor Kontrak 331/SPV.BOBWI/Cb 16.5.5/2021.

Pekerjaan Rehabilitasi, Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Banyuwangi. Masa kontrak 20 Mei 2021 sampai 16 Desember 2021. Bahkan Proyek tersebut menggunakan sumber Dana APBD tahun 2021.

Fakta praktek dilapangan, bahwa pekerjaan itu di limpahkan kepada CV. ALHUMAZHA PRIMA selaku Subcont oleh Maincont, yang terterah dalam Salinan Surat Perjanjian pada tanggal 14 Juni 2021 lalu, dengan nomor Kontrak 001/SPKM/PROBWI/VI/2021, dimana pihak Maincont dalam proses kerjasamanya kedua Perusahaan. Yang menggunakan Jasa Mandor dan Pekerja atas nama Sis (warga Jember) dan Dar (warga Jember).

Sementara pekerja Sis dan Dar menyampaikan, bahwa mereka ini di ajak Wardi sebagai perantara dari pihak Subcont CV.Alhumazha Prima, nama Dirut yang tercantum dalam CV tersebut yaitu Poniman,” ungkap Sis dan Dar.

Mandor Darusalam mengatakan, CV Alhumazha Prima itu belum mempunyai Standart Kualifikasi untuk pekerjaan Kontruksi, bahkan CV ini hanya mempunyai Akte Pendirian Perusahaan dari Notaris saja. Legalitas lainnya baru dalam pengurusan dan tidak mempunyai pengalaman kerja soal pelaksana Kontruksi,” paparnya.

Bahkan pekerjaan yang di kerjakan adalah SDN 5 Tapan Rejo, SDN 4 Wringin 7, SDN 1 Gumuk, SDN 2 Sumber Sewu. Dari pengakuannya Sis, Wardi masih kerabatnya. Dijelaskan bahwa dia melibatkan sebanyak 80 orang pekerja yang menyelesaikan pekerjaan tersebut hingga tidak mengenal waktu.

Kendati begitu, pekerjaan tersebut masih mengalami keterlambatan, sehingga pihak Maincont dan Subcont telah menyepakati untuk dilakukan Relaksasi hingga pada 10 Februari 2022 dan akhirnya pada 20 Februari 2022 selesai. Hal ini telah disampaikan oleh mereka, bahwa penyelesaian proyek sudah melalui Quality Control Prinsipal.

Sementara dari pihak Maincont mengatakan, dalam hal ini segala sesuatu terkait soal Pelimpahan Pekerjaan dari Maincont kepada pihak ke 2 (CV) dan pihak ke 3 (Mandor) ini sudah disampaikan kepada pihak penyelenggara Proyek (Dinas PUPR),” jelas Bonar sebagai Project Manager proyek.

Dalam hal ini, Bonar perwakilan dari PT menuturkan, tentang hal pembayaran itu sudah dibayarkan dari Subcont. Maka pembayaran itu terselesaikan melalui Rekening Bank, atas nama Poniman dan Wardi.

Selain itu Bonar menunjukan bukti Transfer Bank, menyampaikan hal itu dan dibenarkan oleh Sis serta Dar selaku Mandor dan Pelaksana Pekerjaan.

Sis mengaku, bahwa Subcont itu masih belum membayar secara penuh kepadanya, dengan rincian sejumlah 400 Juta rupiah,” terang Mandor warga Jember itu.

Maka pihak Mandor dan Pekerja dalam hal ini merasa ditipu atau dirugikan oleh CV. Alhumazha Prima. Sehingga mereka menuntut hak kekurangan dana pembayaran Jasa kepada Poniman dan Wardi yang selaku Subcont.

Apa lacur, sampai hari ini pihak Subcont tidak menunjukan etikad baik pertanggung-jawaban terkait sisa dana Jasa pekerjaan. Bahkan Subcont pun berdalih, mereka juga dirugikan oleh pihak Maincont,” ujar Dar.

Sehingga Sis dan Dar melakukan klarifikasi pada pihak Maincont (PT. Anggaza Widya Ridhamulia) pada 24 Maret 2022 lalu, tetapi hasil yang di dapat tidak sesuai harapan.

Bahkan pihak Maincont meminta kepada Sis dan Dar untuk dapat dipertemukan Poniman maupun Wardi selaku Subcont.

Dengan adanya statement itu, maka Mandor dan Pekerja tersebut merasa sangat kecewa dan tetap berharap ada solusi yang terbaik tentang sisa dana Jasa Pekerjaan Rp.400.000.000 rupiah (400 Juta).
Para pekerja membutuhkan dana untuk menghidupi anak istri, juga ada yang sudah hutang sana-sini. (BERTUS/ZIS/TIM).

No More Posts Available.

No more pages to load.