HP Milik Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi, Diretas Usai Buka Pesan File APK, Pelaku Tertangkap, Kok Bisa

oleh -630 Dilihat
oleh

Jawa tengah, Paradigmanasional.id – Perkembangan teknologi informasi akhir-akhir ini semakin canggih, akan tetapi bila tidak digunakan sebagaimana mestinya akan menjadi bumerang. Tak terkecuali siapapun pemiliknya, bisa menjadi korban penipuan oleh orang yang tidak bertanggung jawab, seperti yang sudah dialami oleh Kapolda Jawa Tengah baru-baru ini.

Adapun pelakunya empat tersangka utama peretasan handphone Kapolda Jateng adalah satu keluarga ayah dan anak (RJ) 22 Th, (IW) 42 Th, warga asal Kayu Ara, Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan dihadirkan saat konferensi pers kasus peretasan handpone Kapolda Jateng di kantor Ditreskrimsus, Kota Semarang, Selasa (08/08/2023).

Ditkrimsus Polda Jawa Tengah menangkap pelaku peretasan telepon genggam Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi dengan modus mengirim berkas atau file Android Package Kit (APK).

Pelaku berjumlah empat orang dan dua di antaranya merupakan satu keluarga ayah dan anak. Keempat pelaku yakni IW 42 (ayah) dan RJ 22 (anak) ditangkap di Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Minggu (30/7/2023).

Lalu HAR ditangkap di Tisnogambar, Jember, Jawa Timur. Kemudian, pelaku RD ditangkap di Pasir Wangi, Garut, Jawa Barat.

Dirkrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio menjelaskan hasil pemeriksaan diketahui kedua pelaku tidak memiliki latar belakang di bidang informasi teknologi.

Metode peretasan dengan modus mengirim berkas APK yang dipelajari RJ secara otodidak. Pelaku RJ mendapatkan file APK dari sebuah grup WhatsApp khusus para peretas.

Harga per APK dipatok Rp500 ribu. Kapasitas APK juga beragam rata-rata sebesar 6 Megabyte (MB).

Selepas mendapatkan berkas APK, pelaku mengubah nama berkas seperti undangan, surat pajak, surat pengiriman paket dan lainnya.

“Pelaku sudah melakukan peretasan dengan modus menyebar berkas APK sejak awal 2023. Di bulan Juli 2023 mereka telah menyebar 100 APK, hasilnya 48 handphone berhasil dikuasai,” ujar Dwi di Polda Jateng, Selasa (08/08/2023).

Dwi menambahkan setelah target menginstal APK, pelaku bisa mengetahui aktivitas target, salah satunya yakni pemberitahuan kata sandi satu kali atau One Time Password (OTP) untuk masuk ke aplikasi WhatsApp.

Data yang didapat penyidik di aksi terakhir pada Juli 2023, pelaku berhasil menggasak uang Rp 1,5 miliar dari 48 handphone korban yang dikuasai.

“Perbulannya rata-rata mereka dapat omzet Rp 200 juta,” ujar Dwi.

Lebih lanjut Dwi menjelaskan keempat pelaku memiliki peran masing-masing. RJ mengubah APK yang didapat dari grup WhatsApp untuk dikirimkan ke calon korban.

IW sang ayah berperan mendata nomor telepon calon korban. Sedangkan HAR dan RD bertugas melakukan pembuatan rekening untuk menampung kurasan uang hasil kejahatan.

Menurut Dwi penyidik akan melakukan pengembangan mengenai grup WhatsApp serta dugaan pencucian uang dari hasil penipuan modus mengirim file APK ke WhatsApp.

Diketahui saat ditangkap RJ dan IW sedang berada di rumah mewah yang diduga hasil kejahatan.

“Nanti ada penyitaan termasuk rumah mewahnya,” ujar Dwi.

(Redmus).

No More Posts Available.

No more pages to load.