Ijazah Kades Sei Hanyo Diragukan Keasliannya? Ko! Bisa Lolos seleksi Berkas Pencalonan?

oleh -3298 Dilihat

Kuala Kapuas, paradigmanasional.id – Ijazah milik Kepala Desa Sei Hanyo Diduga tidak Asli(Palsu), Hal ini diketahui saat seleksi berkas pencalonan kepala Desa pada Maret 2022 Lalu, Oleh Ketiga Calon Lainnya.

Karena hal itulah yang membuat ketiga calon kades Sei Hanyo lainnya yaitu, Harsono, Aman I Bangas dan Kriswanto mempertanyakan keaslian dan kebenaran Ijazah milik salah satu calon saat itu, hingga sekarang ini.

Diketahui Ijazah yang dimiliki Yaitu, ijazah Paket B, Paket C dan Ijazah Sekolah Dasar (SD) Yang tidak jelas kebenarannya karena tidak ditemukan No NIK dan juga bentuk fisik dari ijazah tersebut tidak jelas.

“Kami Mengetahui dan memegang bukti lembaran fotocopy ijazah milik “Dinas”(Yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa) saat itu, Memiliki Tanggal lahir Berbeda, Sedangkan, Jika kita memang taat aturan dan administrasi maka akan memperbaiki dokumen kita, jika ada kesalahan,” Ucap Harsono Pada Wartawan melalui sambungan telepon Senin, 31/10/2022.

Ia menuturkan bahwa, Dalam Kelengkapan Berkas milik salah satu calon (KADES) Kepala Desa Tidak dipenuhi dengan legalisir ijazah dari Dinas pendidikan kabupaten Kapuas ataupun dari Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Sesuai dengan Peraturan Daerah Saat diumumkannya persyaratan oleh panitia pelaksana kabupaten Kapuas.

Karena itu, lanjutnya, Kami Bertiga juga menyayangkan, kenapa panitia pelaksana pencalonan kepala Desa bisa meloloskan berkas padahal yang bersangkutan tidak melengkapi persyaratan yang ditetapkan dengan peraturan Daerah.

“Yang jelas, Kami Bertiga Kecewa Dengan Panitia di Desa Sei Hanyo dan Kabupaten Kapuas kenapa berkas yang tidak memenuhi persyaratan diloloskan,”Kata Harsono mewakili kedua calon lainnya.

Sementara itu, terpisah, Ketua Pelaksana Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Kapuas, ILHAM ANWAR Mengatakan Saat dikonfirmasi wartawan terkait keaslian Ijazah dan ketidak singkronan tanggal lahir dalam Ijazah paket A dan B milik kepada Desa yang di Lantik Bupati beberapa waktu lalu.

” Proses pelantikan harus tetap di laksanakan sesuai dengan ketentuan,kalau toh di kemudian hari ditemukan oleh aparat penegak hukum.terbukti ada unsur pidana dalam hal penggunaan Ijazah palsu sampai dengan adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka kades yang bersangkutan tinggal diberhentikan,” Tulis mantan kepala dinas pendidikan kabupaten Kapuas Ilham Anwar dalam sambungan WhatsApp.Selasa, 1/11/2022

Sementara itu, Kepala Bidang PAUD/TK Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, Fran Yulian menjelaskan, terkait data yang tercantum pada Ijazah sebagai bukti kelulusan sekolah seseorang itu, jika ada kesalahan nama tempat tanggal lahir maupun nama orang tua Wajib dibuat surat keterangan pengganti, harus ada perbaikan agar tidak menjadi permasalahan-permasalahan kedepannya.

“Harus diperbaiki, jika ada kesalahan nama tempat tanggal lahir maupun nama orang tua Wajib dibuat surat keterangan pengganti, harus ada perbaikan agar tidak menjadi kacau kedepannya,” kata Fran Yulian saat dikonfirmasi dikantornya, Senin 31 Oktober 2022.(Andy)

No More Posts Available.

No more pages to load.