Pernikahan Beda Agama Di ijinkan, Pengadilan Negeri Surabaya dan Pemerintah Digugat

oleh -2127 Dilihat

Surabaya, paradigmanasional.id Pasca dikabulkannya permohonan pernikahan beda agama, oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ditetapkan pada 26 April 2022, Usai menuai kontronversi maupun viral, PN Surabaya digugat oleh beberapa pihak.

Melalui nomor perkara 658/Pdt.G/2022/PN Sby, Masing masing penggugat yakni bernama 1.M. Ali Muchtar, 2.Tabah Ali Susanto, 3.Ahmah Khoirul Gufron, dan 4.Shodikun, para prinsipal tersebut menguasakan pada pengacara Sutanto Wijaya S.H,M.H dan tim.

Para penggugat, Dalam hal ini tak hanya menggugat PN Surabaya, Namun beberapa pihak lembaga seperti 1. Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2. Dinas kependudukan dan catatan sipil kota Surabaya, 3. Majelis ulama Indonesia, 4. Persekutuan Gereja Indonesia, 5. Pondok pesantren Al Anwar Sarang, 6. Pondok pesantren Al Qur’an (Pimpinan Gus Baha), juga kesemuanya menjadi Turut Tergugat.

Sebagaimana gugatan ini diajukan sejak Kamis, 23 Juni 2022, Baru pada hari ini sidang gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Dilangsungkan diruang sidang Tirta 1 yang dipimpin hakim ketua Khusaini,SH,MH.

Namun dikarenakan masih banyak para pihak lainnya tidak hadir dipersidangan perdana, Akhirnya majelis hakim pun menunda sidang, Sebagaimana yang hadir hanya kuasa hukum penggugat, dan bidang hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Surabaya, serta tergugat 1 yakni, pihak pengadilan yang dalam hal ini dikuasakan pada Panitera Pengganti bernama Sutris.

“Kuasa untuk mewakilinya bahwa baru ada bukti, sehingga kita belum siap,” ujar panitera Sutris menjawab pertanyaan hakim ketua yang mempertanyakan surat kuasa, Rabu (13/7/2022).

Lebih lanjut, Kuasa dari Dispenduk Catatan Sipil Surabaya, juga menjawab pertanyaan majelis ketua jika belum adanya surat kuasa penetapan.

“Siap yang mulia, Mohon ijin yang mulia untuk surat kuasa masih ditetapkan,”pungkas pihak legal pemkot Surabaya memberikan alasan pada pertanyaan hakim dipersidangan.

Selanjutnya, Hakim ketua Khusaini sebelum menutup persidangan dan ditunda, Juga menyampaikan soal pihak yang sudah hadir hari ini, tidak perlu lagi di kirim Relas (Surat Panggilan) untuk sidang berikutnya tanggal 10 Agustus 2022.

“Karena hari ini sidang pihaknya belum lengkap maka akan dipanggil lagi dalam waktu 3 minggu lagi ya sidangnya, karena pihaknya banyak, untuk yang sudah hadir hari ini tidak perlu direlas lagi ya, Dan untuk pihak tergugat agar dilengkapi kuasanya sidang kita tunda,” pesan mantan ketua pengadilan negeri bondowoso menutup persidangan.

Diketahui, Gugatan pembatalan putusan ini dilakukan usai viralnya penetapan hakim PN Surabaya Imam Supriyadi, Yang mengijinkan perkawinan beda agama sesuai nomor perkara permohonan 916/Pdt.P/2022/PN.Sby, pada putusan Selasa, 26 Apr 2022 atas permohonan kedua pasangan bernama Riza Adikara dan Eka Debora Sidauruk, sebagaimana berikut isi petikan penetapan dari PN Surabaya.

“Mengabulkan Permohonan Para Pemohon, Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk melangsungkan perkawinan beda agama dihadapan Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Surabaya, Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Surabaya untuk melakukan pencatan perkawinan beda agama Para Pemohon tersebut kedalam Register Pencatan Perkawinan yang digunakan untuk itu dan segera menerbitkan Akta Perkawinan tersebut,” jelas bunyi penetapan hakim pada dinas catatan sipil untuk selanjutnya diterbitkannya akta pernikahan.(deksa)

No More Posts Available.

No more pages to load.