Indikasi Aktivitas Calo Masih Marak Berkeliaran di Samsat Surabaya Utara

oleh -279 Dilihat

Surabaya, paradigmanasional.id – Samsat Surabaya Utara (Kedungcowek) dari segi Pelayanan Publik tidak nampak dilaksanakan sesuai arahan maupun petunjuk dari pimpinan. Dugaan Praktik Pungli yang dibungkus Sistem Pelayanan terkesan ada pembiaran dan tidak ditanggapi keseriusan Staf Pemangku Kebijakan di Samsat Surabaya Utara.

Bahkan lebih parahnya lagi, informasi masukan dari berbagai pihak maupun dari pihak kuli tinta (wartawan) tidak dihiraukan, terkesan mengabaikan instruksi pimpinan, arahan dan sesuai petunjuk dari pimpinan pemangku kebijakan atasan.

Masyarakat butuh Pelayanan optimal tak bertele-tele, cepat, ramah serta humanis. Namun, apa yang diharapkan Publik tentang Pelayanan itu ditengarai terbalik dan tidak sesuai spanduk bertuliskan “AREA BEBAS CALO” yang ditempatkan di Kantor Pelayanan Samsat Surabaya Utara tersebut.

Bahkan diduga indikasinya para Calo ada kerjasama dengan oknum petugas internal Samsat.

Sehingga para Calo dengan leluasa atau bebas berkeliaran menawarkan Jasa seenaknya, bahkan tanpa ada pencegahan dari pihak keamanan maupun petugas yang mengusir.

Salah satu Calo yang tak mau namanya ditulis memberikan keterangan, bahwa dia tak menepis, jika dirinya tersebut ada kerjasama dengan pihak internal Samsat Surabaya Utara.

Bahkan ia menyebut, bahwa Jasanya sangat dibutuhkan, apalagi terhadap Wajib Pajak (WP) yang tidak dapat menghadirkan Kendaraannya untuk dilakukan Cek Fisik.

“Disini ada namanya “Acc Cek Fisik” kalau Kendaraan tidak bisa datang dan ada Biaya tertentu yang di keluarkan oleh pihak Samsat Surabaya Utara sesuai Tahun Kendaraan tersebut, Contohnya Truck kan enggak cukup kalau datang kesini, jadi harus ada Acc Cek Fisik,” jawabnya.

Bahkan ia menambahkan, untuk Biaya yang harus dikeluarkan terkait Acc Cek Fisik dijelaskan:

Yakni untuk Truck Tahun 2010 hingga Tahun 2020 sebesar Rp.250.000.
Untuk Truck Tahun 2000 hingga Tahun 2009 sebesar Rp.500.000.
Untuk Truck Tahun 1990 hingga Tahun 1999 sebesar Rp.1000.000.
Untuk Truck Tahun 1980 hingga Tahun 1989 sebesar Rp.1.500.000.
Maka beda Tahun, beda besarnya biaya tersebut,” Jentrehnya.

Manakala kita mengacu pada Dasar Hukum Peraturan Presiden Nomor: 5 Tahun 2015 Tentang Samsat Ranmor, Pasal 10 C. Yang berbunyi, REGISTRASI PERPANJANGAN RANMOR HARUS MEMENUHI BUKTI HASIL PEMERIKSAAN CEK FISIK RANMOR.

Bahkan lebih mengerucut lagi tentang Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor: 7 Tahun 2021, Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 1 Nomor: 17 tersebut dijelaskan, bahwa Cek Fisik Ranmor adalah proses Identifikasi dan Verifikasi Ranmor yang meliputi, yakni Nomor Rangka, Nomor Mesin, Warna, Bentuk, Jenis, dan Tipe Ranmor termasuk Pemeriksaan Aspek Keselamatan, Perlengkapan, dan Persyaratan Teknis Ranmor untuk menjamin Kesesuaian antara Identitas, Kondisi Fisik dengan Dokumen Ranmor tersebut.

Apabila mengaca pada Peraturan Presiden dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia, apakah pihak petugas di Pelayanan Samsat Surabaya Utara bisa mengetahui soal Kondisi Ranmor tersebut jika tidak Hadir di Samsat, tentunya petugas jelasnya tidak mengetahui hal Kondisi Ranmor tersebut.

Maka tentang hal ini sangat merugikan dan sangat membahayakan terhadap Masyarakat jika Ranmor tersebut tidak layak mengaspal dijalan atau katagori Hukum adalah Cacat Produksi.

Sedangkan program Ditlantas Polda Jawa Timur ”Polantas Menyapa” yang digadang-gadang adalah memberikan tentang Layanan Cepat, Mudah dan Transparan, namun faktanya hanya sebatas wacana.

Sehingga Realita di Samsat Surabaya Utara justru menunjukkan sebaliknya. Oleh karena itu para Calo beroperasi leluasa seolah-olah mendapat Restu.

“Spanduk “Area Bebas Calo” tersebut buat apa dibentangkan kalau fakta praktiknya seperti ini? Masyarakat butuh Bukti, bukan sekadar Tulisan,” ujar salah satu Wajib Pajak (WP) yang enggan disebutkan namanya.

Sementara ini sejumlah awak media sangat menyayangkan sikap Samsat terkesan diam membisu tanpa ada tindakan tegas.

Bahkan untuk persoalan Calo tersebut sudah sering diberitakan, ditindak dan dilakukan penjagaan oleh Provost di pintu masuk maupun pintu keluar.

Sehingga Masyarakat dan awak media menimbulkan kesimpulan nampaknya Samsat Surabaya Utara menganggap remeh serta mengabaikan Pelayanan Publik Cepat, Mudah, Transparan dan Humanis.

Beberapa awak media telah melakukan Publikasi, bahkan berupaya Konfirmasi kepada Pamin Samsat Surabaya Utara, namun belum ada jawaban. Bahkan pemangku kebijakan Samsat belum memberikan waktu awak media untuk Klarifikasi.

Saat ini Publik bertanya “Ada apa kok begini ?”. Terkesan semua yang telah dilakukan oleh Samsat Surabaya Utara tersebut Dilegalkan.

Sekarang Masyarakat memohon ada Ketegasan maupun Kebijakan pihak Ditlantas Polda Jawa Timur untuk bisa Menertibkan Praktik Percaloan serta Oknum yang telah mencoreng upaya Reformasi Pelayanan Publik.

Apabila hal ini dibiarkan, maka apa artinya “Slogan Transparansi dan Anti Calo” hanya sekedar hiasan dinding semata tanpa makna.

(Bertus/Red).

No More Posts Available.

No more pages to load.