Ingin Cepat Kaya, Perempuan Asal Surabaya Berakhir di Sel Tahanan Mapolsek Gubeng*

oleh -1719 Dilihat
oleh

Surabaya, paradigmanasional.id Unit Reskrim Polsek Gubeng berhasil menangkap seorang perempuan telah melakukan tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu – sabu.

Seorang ibu- ibu berinisial AS (42) ini warga Jl. Kedung Anyar – Sawahan — Surabaya ditangkap petugas pada hari Minggu 07 Agustus 2022 sekitar jam 17.45 Wib di Jl. Sememi Jaya Gang I Surabaya.

Kapolsek Gubeng Kompol Sidik Effendi menyampaikan, pelaku ditangkap unit Reskrim Polsek Gubeng saat akan melakukan transaksi kepada pemesan, Rabu (17/08/2022).

Diwaktu yang sama Kanit Reskrim Iptu Kusmianto menambahkan, menindaklanjuti informasi masyarakat, unit Reskrim Polsek Gubeng melakukan penyelidikan dan pemantauan.

“Setelah diketahui pelaku berada di TKP, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan badan ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,56 gram dan sebuah HP merk Redmi,”lanjutnya.

“Selanjutnya pelaku dikeler di tempat kos kosan daerah Karang Poh juga ditemukan barang bukti yang diduga sabu-sabu seberat 0,25 gram,”tutup Kanit Reskrim.

Kini AS beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Gubeng guna penyidikan lebih lanjut, untuk pelaku dijerat Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Jack)

No More Posts Available.

No more pages to load.