Isak Tangis Konsumen Perum Royal City Tidak Mendapatkan Haknya Atas Cicilan Selama ini

oleh -1368 Dilihat
Ket poto Para Korban bersama kuasa hukum Dewadaru

Surabaya, paradigmanasional.id Memiliki rumah adalah idaman setiap orang bahkan tidak jarang ditemui banyak orang yang melakukan pengiritan dalam pengeluaran agar bisa mendapatkan rumah kelak buat tempat tinggal bersama keluarga.

Sebagaimana yang dialami ibu Fenny salah satu korban dari puluhan korban lainnya, Menangis saat didepan sejumlah wartawan disaksikan kuasa hukum nya Raden Hiu Wihardadi dari kantor hukum Dewadaru Law Firm Sidoarjo.Seperti banyaknya korban menanti keadilan Karena perumahan yang dibeli pun ternyata tidak jelas alias bermasalah

Fenny datang bersama perwakilan korban lainnya Denny dan Harsono, Fenny menceritakan kekecewaannya terhadap developer tersebut Dia mengangsur dengan susah payah hingga ngutang ngalor ngidul karena merasa malu numpang di rumah mertua, Namun Perumahan Royal City yang semula diidamkan ternyata tersandung kasus.

“Saya tinggal di rumah mertua mas ujarnya, sisa angsuran saya padahal tinggal 12 juta dengan harapan saya jika akte rumah itu keluar akan saya jaminkan ke bank,” ujarnya dengan meneteskan air mata setiap berbicara tentang kekecewaan yang dialaminya, setelah secara bergantian bersama korban lainnya, saat konferensi pers di DK26 Resto jalan darmo kali Surabaya. Selasa,12/02/24

Lanjut pengakuan Fenny, selama ini dirinya telah berjuang sekuat tenaga dan pikiran agar mendapatkan Hak-nya. Berikut bersama para Korban lainnya yang merasa dipermainkan oleh Pengembang Perumahan Royal City, kini beliau berharap kepada Bantuan Hukum dari kantor Hukum Dewadaru Law Firm kelak dapat membantunya.

Sisi lain Menurut Kuasa Hukum Wihardadi, bahwa dari Kasus yang dialami oleh semua para Korban tersebut mengatakan, akan memperjuangkan Hak-hak Klien yang sebagai Korban.

“Kami dari DewAdaru Law Form bertekad untuk memperjuangkan Hak-hak Konsumen (Klien) tersebut,” ujar pengacara Korban Perumahan Royal City Gresik tersebut.

Sementara Pengacara Wihardadi mengamini pertanyaan yang dilontarkan awak media, bahwa Kasus ini terjadi dikarenakan Pemilik dan Perusahaan Pengembang Perumahan Royal City di Menganti, Gresik yang telah menjaminkan Surat Tanah ke Bank Bukopin, dengan Kredit Pinjaman sejumlah Rp.80 Miliar.
Terkait pinjaman tersebut menjadi masalah Pembangunan yang Mangkrak, Konsumen dirugikan belum menerima Hak-nya.

Adapun Perusahaan Pengembang Royal City diketahui dibawah bendera PT. Berkat Jaya Land pada Tahun 2020 yang telah diputus Pailit oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Perihal Putusan tentang Pailit dibacakan pada hari Senin 16 Maret Tahun 2020 yang lalu dan dengan Amar Putusan Dikabulkan.

“Dengan ini Mengadili, Menyatakan Termohon PKPU PT. BERKAT JAYA LAND dalam keadaan Pailit, segala akibat Hukumnya menunjuk Sdri ANNE RUSIANA, S.H, M.Hum untuk Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas ;

Mengangkat : Evan Yudhianto, S.H dan Andhita Bhima Putra, S.H sebagai Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI,” kutipan yang melalui Putusan melalui Nomor Perkara 23Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Surabaya.

(Deksa)

No More Posts Available.

No more pages to load.