Janji Gula Berbuah Tuntutan: Mulia Wiryanto Dituding Menipu, Kuasa Hukum Sebut Klise

oleh -47 Dilihat

Surabaya, paradigmanasional.id Terdakwa Kasus dugaan Penipuan dalam kerja sama Jual-Beli Gula, maka Mulia Wiryanto, Dituntut 3 Tahun 6 bulan Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang dari Kejaksaan Surabaya dalam Sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, pada hari Senin (14/4/2025) di Ruang Candra.

Dalam Tuntutan tersebut langsung ditanggapi oleh Tim Penasehat Hukum (PH) Terdakwa. Kuasa Hukum Mulia Wiryanto, Fransiska Xaveria Wahon, menilai Perkara yang menjerat kliennya seharusnya merupakan Ranah Perdata, jadi bukan Ranah Pidana.

“JPU mengesampingkan Fakta-fakta Persidangan, termasuk Bukti Saksi, juga Surat, dan keterangan dari Ahli yang menyatakan, bahwa ini adalah Kasus Perdata,” ujar Fransiska kepada awak media yang meliput saat itu.

Ia menjelaskan, bahwa dalam kerja sama antara Mulia Wiryanto dan Pelapor, Hardja Karsana Kosasih, telah terdapat Pembagian Keuntungan sebesar Rp2,3 Miliyar dan juga Pengembalian Modal Rp2,5 Miliyar. Total Dana yang dikelola dalam kerja sama tersebut sebesar Rp10 Miliyar.

Menurut Fransiska, seluruh Dana itu sudah diwujudkan dalam bentuk Gula, dan Usaha kliennya, hingga kini itupun masih berjalan.

“Bahkan klien kami juga menawarkan Pengembalian dalam bentuk Gula, tapi tidak ditanggapi. Ini adalah bentuk kerja sama investasi, tidak ada Perjanjian Pengembalian sewaktu-waktu maupun Keuntungan tetap Lima persen per bulan,” jelasnya.

Ia pun juga menyoroti, bahwa Perjanjian antara kedua belah pihak, yang bersifat sederhana dan tidak merinci Klausul Teknis secara Detail. Oleh karena itu, menurutnya, Sengketa seharusnya diselesaikan secara Ranah Perdata.

“Kalaupun mau dituntut secara Hukum, mestinya lewat Jalur Perdata. Bahkan Ahli menyebut tidak ada Unsur dari Penipuan dalam Kasus ini,” pungkasnya.

Sedangkan Kasus ini berawal dari kerja sama perihal Jual Beli Gula antara Mulia Wiryanto dan Harja Kasana Kosasih yang kemudian berujung pada Pelaporan Pidana. Dalam Persidangan, sejumlah Saksi turut dihadirkan, di antaranya Rahmat Santoso dan Willem Lumingkemas Umbas.

(Lisa/Staind/Bertus).

No More Posts Available.

No more pages to load.