Janji Manis Koperasi Sejahtera Nasabah Menelan Pil Pahit

oleh -2520 Dilihat
Ket poto kuasa hukum Wihardadi Bersama Ibu Retno nasabah Koperasi

Madu yang kau janjikan Racun yang kau berikan itulah sepenggal lirik lagu yang dialami nasabah Koperasi Sejahtera Bersama,

Surabaya, paradigmanasional.id Maksut hati ingin memiliki tabungan dan deposito di masa tua tapi malah Buntung,itulah yang dialami salah satu nasaban Koperasi sejahtera Bersama sebut saja Retno

Koperasi Sejatera Bersama kembali menuai tuntutan dari berbagai konsumen salah satunya tuntutan dari berbagai daerah di surabaya yang di tangani oleh law firm Dewadaru.Koperasi sejahtera bersama yang mendapat piagam dari presiden joko widodo sebagai IT terbaik tersebut ternyata belum jaminan sebagai koperasi terbaik dalam melayani nasabahnya.

Diketahui bahwa Koperasi Sejahtera Bersama hampir memiliki cabang di setiap kota. Gagalnya managemen koperasi dalam melayani nasabahnya terlihat dari banyaknya laporan konsumen nya terhadap awak media terlebih memohon bantuan hukum untuk dapat menyelesaikan permasalahan nya untuk mendapatkan hak- hak nya kembali.

Seperti yang dialami oleh ibu Retno nasabah KSB dari Kota mojokerto tersebut melaporkan masalah nya ke kantor pengacara law firm Dewadaru yang beralamat pondok jati sidoarjo.

Ibu Retno sebagai salah satu perwakilan dari korban Koperasi sejahtera Bersama tersebut mengatakan mengalami kerugian Ro 350 juta karena tidak dapat menarik dana tabungan dan depositinya,Ia berharap agar uangnya dapat kembali.perlu diketahui Ibu Retno menjadi anggota koperasi semenjak tahun 2018 hingga saat ini belum mendatangkan keuntungan sama sekali dari hasil tabungan tersebut

Wihardadi sebagai direktur eksekutif Law Firm Dewadaru Ketika diwawancarai media ini mengatakan kalau nasabah yang dirugikan kurang lebih 35 orang dengan kerugian 13 milyar lebih dan masih banyak korban yg belum masuk data sekitar 90 orang hingga bisa mencapai kerugian 40-50 milyar ini masih daerah surabaya mojokerto dan sekitarnya ungkap beliau dan sudah membuat laporan ke polda jatim dan sudah melakukan penyidikan moga dapat ditingkatkan ke penyelidikan juga sudah melaporkan kasus ini ke polda DIY

Beliau juga berharap bagi nasabah yang merasakan dirugikan oleh Koperasi tersebut dapat membuat aduan atau laporan ke kontak law firm Dewadaru dengan no 081 1219 9797 tutur Direktur eksekutif tersebut.

(Deksa)

No More Posts Available.

No more pages to load.