Surabaya (paradigmanaaional.id) Sidang lanjutan Terdakwa Stella Monica kembali digelar di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, agendanya pembacaan Amar Putusan oleh Ketua Majelis Hakim Supriyadi, pada hari Selasa (14/12/2021).
Dalam dakwaanJaksa Penuntut Umum Rita Erna Soelistiowati dari Kejati, sebelumnya terdakwa Stella Monica Hendrawan yang disangkakan telah melanggar Pasal 27 Ayat (3) Juncto Pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor : 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor : 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rita Erna Soelistiowati menuntut Terdakwa Pidana selama 1 tahun Penjara.
Sedangkan didalam Amar Putusan Ketua Majelis Hakim Supriyadi menyatakan, Terdakwa Stella Monica tidak terbukti melakukan Pelanggaran Undang Undang RI Nomor : 11 tahun 2008. Sehingga Ketua Majelis Hakim Supriyadi Memutus Bebas kepada Terdakwa Stella Monica.
Dengan Putusan Bebas tersebut di tanggapi oleh, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rita Erma Soelistiowati dari Kejati Jatim, masih pikir-pikir.
“Atas Putusan Bebas dari dakwaan JPU, kami pikir-pikir Yang Mulia,” paparnya.
Secara terpisah, usai mendengar bacaan Putusan dari Majelis Hakim, tampak Terdakwa bersama keluarga histeris, sebagai tanda meluapkan kegembiraan atas Putusan tersebut.
Sedangkan, didepan pintu Pengadilan Negeri Surabaya, sebelum persidangan sempat di warnai unjuk rasa atau demo dari berbagai kalangan yang turut mendukung Terdakwa. Dalam kesempatan ini, Terdakwa langsung naik mobil komando dengan menyerukan, saya sebagai Rakyat Jelata yang di Kriminalisasi oleh, orang yang berkuasa.
“Terimakasih, atas perihal bacaan Putusan Majelis Hakim sebagai pertanda, Tuhan telah memberkati kita semua,” ujarnya diatas mobil Komando.
Selain itu, Orator menyambung, dengan orasinya, dengan mengucapkan terimakasih terhadap Majelis Hakim dan jajarannya.
Di Pengadilan Negeri Surabaya, ini kalian telah menunjukkan Keadilan bagi kami, sebagai Rakyat Jelata.
“Saya ucapkan terimakasih, pahala berada di tangan anda,” tutupnya.
(NUR/BERTUS).