
Surabaya, paradigmanasional.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho ajukan Tuntutan Pidana 3 Tahun, 10 Bulan kepada Terdakwa Hermanto Oerip tentang Penipuan sebesar Rp.75 Miliar mendapat apresiasi dari Korban Soewondo Basoeki melalui Kuasa Hukumnya Dr. F Rahmat, pada Senin (20/04/2026).
Sebelum Jaksa membacakan Tuntutan, Ketua Majelis Hakim Nur Kholis saat itu mengeluarkan Penetapan, yakni memerintahkan kepada JPU untuk Menahan Terdakwa dari Tahanan Kota menjadi Tahanan Rutan.
Namun sebelumnya, Hermanto Oerip berstatus Tahanan Kota setelah ia menyerahkan uang jaminan Rp.250 Juta
Sementara untuk menanggapi tentang Penetapan Hakim tersebut, pihak Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Surabaya Made Agus Mahendra Iswara dalam hal ini mengatakan, bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Jaksa. Bahkan untuk proses Eksekusi akan dilakukan setelah uang Jaminan sebesar Rp 250 Juta yang diserahkan ke PN Surabaya, dikembalikan.
”Eksekusi akan segera kita lakukan, saat ini Jaksa masih menunggu proses Pengembalian uang Jaminan dari Terdakwa yang diserahkan ke PN Surabaya tersebut,” ujar Made Agus Mahendra Iswara.
Sedangkan Tuntutan JPU menyatakan, Hernanto Oerip Terbukti bersalah turut serta melakukan Tindak Pidana Penipuan yang dilakukan bersama – sama Venansius Niek Widodo, yang sebelumnya telah di Pidana.
“JPU menuntut agar Majelis Hakim untuk menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Hermanto Oerip dengan Pidana Penjara selama 3 Tahun 10 Bulan,” ucap Jaksa Hajita Cahyo Nugroho di persidangan.
Berdasarkan Tuntutan Jaksa pada Pasal 492 Undang-undang Nomor: 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Pasal 20 tentang Penyertaan dan Pasal 23 tentang Perbuatan Berlanjut.
Usai Sidang, pihak Kuasa Hukum Korban Dr. F Rahmat mengatakan, bahwa Tuntutan Tiga Tahun Sepuluh Bulan memang sepatutnya Dijatuhkan kepada Terdakwa Hermanto Oerip.
Sebab menurut Dr. F Rahmat, sejak awal Kasus Hermanto Oerip memiliki Etikad Buruk dan menjadi Otak dari Penipuan yang dilakukan Terdakwa Venansius Niek Widodo sebelumnya sudah di Hukum Satu Tahun Enam Bulan sebagaimana dalam Putusan PK Nomor: 98/PK/PD/2023).
”Jadi Soewondo Basoeki tidak pernah melaporkan Hermanto Oerip, ini murni karena berdasarkan petunjuk JPU, berdasarkan Putusan PK, sehingga Terpidana Venansius Niek Widodo yang menyatakan, bahwa Hermanto Oerip adalah Otak dari Pidana ini,” ujar Dr. F Rahmat, pada Senin (20/4/2026).
Dr. F Rahmat mengapresiasi Jaksa yang sudah Tegak Lurus menegakkan Keadilan. Karena kata Rahmat, ada dugaan, bahwa Hermanto Oerip ini didukung Elit Politik dan juga Oknum aparat Penegak Hukum, sehingga begitu susah untuk menjerat Terdakwa Hermanto Oerip bisa ke Ranah Hukum, karena banyaknya LP yang Kandas.
”Maka dengan adanya Tuntutan yang diajukan Kejari Tanjung Perak Surabaya menunjukkan Profesional JPU yang Mengedepankan Hukum sesuai rasa Keadilan dalam memberikan kepastian Hukum yang Berkeadilan. Oleh karena Keadilan dan Kepastian Hukum harus dikedepankan demi Indonesia Emas,” tutur Dr. F Rahmat.
Disamping itu Dr. F Rahmat juga mengapresiasi kepada Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya yang telah menangani Perkara ini dengan Profesional, sehingga bisa maju ke Meja Hijau.
Perkara ini berawal dari perkenalan Terdakwa dengan Korban, Soewondo Basoeki, dalam sebuah perjalanan Wisata ke Eropa pada 2016. Melalui pertemanan tersebut, Terdakwa kemudian memperkenalkan Korban kepada Venansius Niek Widodo yang mengklaim memiliki Usaha Tambang Nikel di Kabaena, Sulawesi Tenggara, yang diduga memang Satu Sindikat Kejahatan.

Untuk meyakinkan Korban, Terdakwa bersama Venansius menunjukkan berbagai Dokumen, Foto, hingga contoh keberhasilan Perusahaan lain. Keduanya kemudian mengajak Korban Menanamkan Modal yang melalui Perusahaan yang didirikan, PT. Mentari Mitra Manunggal (PT. MMM).
Maka Korban akhirnya Menyetorkan Dana hingga Rp.147 Miliar, baik sebagai Modal maupun Pinjaman kepada para Pengurus Perusahaan, setelah dijanjikan Keuntungan dan Bunga. Tapi yg ditemukan Penyidik dari BCA Rp.75 Miliar.
Namun, Jaksa menilai seluruh Proyek tersebut kenyataannya Fiktif belaka. Bahkan sejumlah Fakta di persidangan Terungkap tidak pernah ada kerja sama nyata dengan pihak yang disebutkan, termasuk PT. Tonia Mitra Sejahtera dan PT. Rockstone Mining Indonesia. Bahkan, perusahaan PT. MMM disebut tidak pernah Terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM.
Dana yang Disetorkan Korban justru ditarik secara bertahap melalui Rekening tertentu dan digunakan untuk kepentingan Pribadi Terdakwa bersama Keluarganya.

Dalam Tuntutan Jaksa itu menyebut, seluruh Unsur Tindak Pidana telah terpenuhi, yakni adanya Rangkaian Kebohongan, Penggunaan Tipu Muslihat, dan Tindakan menggerakkan Korban untuk menyerahkan Uang.
Selain itu, perbuatan dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut dalam kurun waktu Februari hingga Juni 2018.
Jaksa Hajita Cahyo Nugroho juga menguraikan, bahwa sejumlah hal yang memberatkan Terdakwa, antara lain yaitu:
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan Kerugian Korban dalam jumlah sangat besar, mencapai Puluhan Miliar Rupiah. Terdakwa terbukti telah menikmati hasil Kejahatan. Terdakwa juga dinilai tidak Kooperatif dan selalu Berbelit-belit dalam memberikan Keterangan di Persidangan.
Oleh karena tuntutan tersebut, maka Terdakwa Hermanto Oerip melalui Kuasa Hukumnya akan mengajukan Pembelaan.
(Bertus/Red).







