Kades Tarik Terancam Pidana 1 Tahun, Gunakan Balai Desa Untuk Kampanye

oleh -2147 Dilihat
JPU Novan Basuki Arianto

Sidoarjo, paradigmanasional.id Kepala Desa Tarik Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo, Ifanul Ahmad Irfandi menjalani sidang perdana dalam perkara tindak pidana pelanggaran Pemilu di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Sidang dipimpin majelis hakim diketuai langsung oleh S. Pujiono Senin 19/02/2024

Terdakwa Ifanul Ahmad Irfandi diduga melanggar tindak pidana pemilu lantaran menggunakan balai desa sebagai tempat kampanye pasangan calon Prabowo – Gibran pada kamis 4 Januari 2024 lalu. Jaksa penuntut umum (JPU) Novan Basuki Arianto mengatakan bahwa Ifanul Ahmad Irfandi dianggap melanggar tindak pidana pemilu sehingga akan dijerat pasal 490 undang – undang pemilu. “Setiap Kepala desa yang dengan sengaja membuat keputusan melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu pada masa kampanye dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp.12 Juta”, katanya.

JPU Novan Basuki Arianto mengungkapkan bahwa terdakwa kasus Ifanul melaksanakan program kerja pembagian Kartu Tarik Sehat kepada masyarakat lansia dibalai desanya. Mengundang 115 masyarakat lansia untuk berobat gratis di salah satu klinik desa setempat. Selain itu terdakwa mengundang Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, H. Kayan, SH yang notabene mencalonkan kembali anggota DPRD Sidoarjo. Saat kegiatan pembagian Kartu Tarik yang dilakukan terdakwa bersama saksi H. Kayan dibalai desa setempat tersebut dalam pelaksanaannya terdapat kegiatan kampanye.

Efendi selaku saksi menerangkan bahwa saat kegiatan kampanye tersebut bersama temannya Fahmi Rosyidi sedang berada di lokasi hendak menemui terdakwa. ” Mau ketemu Pak Kades Ifanul, menanyakan soal urugan tanah, saat itu Kades Ifanul sedang orasi”, terangnya. Menurut Efendi, dia mendapati pembagian nasi bungkus dan Kartu Tarik Sehat. Lalu terdapat banner Prabowo Gibran untuk dipakai foto bersama. “Yang saya tau sambil mengangkat dua jari dan menyerukan Prabowo Gibran.

Balai Desa Tarik saat kegiatan kampanye

Prabowo Gibran angkat tangannya dan nasinya dibuka, itu yang lihat dan dengar”, ungkap Efendi. Tak hanya itu yel – yel Prabowo Gibran juga sempat diorasikan oleh terdakwa. Sementara video yang viral soal kampanye tersebut direkam oleh salah satu rekannya, Fahmi Rosyidi sedangkan Efendi yang menayangkan di medsos.

(daulat)

No More Posts Available.

No more pages to load.