Kajati Jatim Pindah, Kasus Korupsi Bank Jatim Tak Tuntas Ada Yang “Selamat”?

oleh -1103 Dilihat

6 dari 10 Pelaku utama “pembobolan” Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang lewat Kredit Fiktif Grouping tahun 2018-2019 sebesar Rp179 M sudah diadili. Adakah yang “Terselamatkan?”, lalu kemana Hadi Pradjoko, Imansyah Sofyan Hadi dan Made Raji Mahendra pemilik Giri Palma Hotel dan Giri Palma Furniture Malang?

SURABAYA, paradigmanasional.id

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur saat ini dijabat oleh Dr. Mia Amiati, SH., MH menggantikan Dr. Muhammad Dofir, SH., MH yang pindah tugas dan naik jabatan menjadi Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dengan “meninggalkan misteri” terkait pihak-pihak yang terlibat dalam dan belum terungkap dalam kasus perkara Korupsi Kredit Fiktif Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang yang merugikan keuangan negara sebesar Rp179 M oleh penyidik Kejati Jatim.
“Lebih tepat ditanyakan kepada teman-teman penyidik kejati jatim. Kejari kab. Malang dlm hal ini menerima limpahan penyerahan tersangka & barang bukti untuk selanjutnya disidangkan dari penyidik kejati jatim. Terima kasih (lebih tepat ditanyakan kepada teman-teman penyidik Kejati Jatim. Kejari Kabupaten Malang dalam hal ini menerima limpahan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk selanjutnya disidangkan dari penyidik Kejati Jatim. Terima kasih),” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Malang Agus Hariyono, SH melalui pesan WhastApp (Selasa, 22 Februari 2022).
Anehnya adalah Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Muhammad Dofir, SH., MH enggan memberikan komentar dan bahkan menyarankan agar menanyakan ke Pidsus (Aspidsus) atau ke Kasidik Pidusus Kejati Jatim
“Tanya ke Pidsus Mas..bisa ke Aspidsus atau Oja,” kata Dr. Mohammad Dofir, SH., MH melalui pesan WhastApp (Selasa, 22 Februari 2022)
Padahal, setiap kali Kasidik Kejati Jatim ini dihubungi dan ditanyakan terkait kasus Korupsi kredit fiktif Bank Jatim Caab. Kepanjen Kab. Malang hanya diam dan tidak memeberi tanggapan apapun setelah membaca pesan yang dikirim wartawan melalui Applikasi WhastApp. Ada apa sebenarnya dalam perkara Korupsi Kredit Fiktif Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang ini? Mengapa Kejati Jatim tidak bersedia bahkan terkesan tertutup untuk memberikan komentar terkait pihak-pihak yang terlibat?
Kasus perkara Korupsi Kredit fiktif Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang pada tahun 2018 – 2019 yang merugikan keuangan negara sebesaar Rp179.372.617.545,50, awalnya ditangani oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, dan kemudian diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi – Jawa Timur (Kejati Jatim) dibahwa komando Dr. Muhammad Dofir, SH., MH selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Kasus Korupsi Kredit Fiktif Grouping (memecah jumlah kredit dengaan cara meminjam atau memakai nama-nama orang lain, sahabat dan keluarga) Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang tahun 2018 – 2019 sebesar Rp179 M melibatkan 87 dibitur dengan 10 pelaku utama sebagai Debitur Inti, yaitu Mohammad Ridho Yunianto, SE., MM (Kepala Bank Jatim Cabang Kepanjen); Edhowin Farisca Riawan, ST (Penyelia Operasional Kredit); Dwi Budianto; Andi Pramono; Chandra Febriyanto; Abdul Najib; Hadi Pradjoko; Imansyah Sofyan Hadi; I Gede Mastra (alm) dan Made Raji Mahendra pemilik Giri Palma Hotel dan Giri Palma Furniture Kota Malang
Ke- 10 Debitur Grouping Inti dengan jumlah sisa kredit yang belum lunas hingga tanggal 31 Maret 2021 adalah;
1. Gorouping Mohammad Ridho Yunianto, SE., MM sebesar Rp9.679.730.472,17 dengan memakai 11 nama orang lain;
2. Grouping Edhowin Farisca Riawan, ST sebesar Rp3.583.104.847,60 (meminjam 4 nama);                                3. Grouping Dwi Budianto sebesar Rp49.929.844.033,03 (meminjam 24 nama);
4. Grouping Andi Pramono sebesaar Rp37.093.529.464,56 (meminjam 17 nama);
5. Abdul Najib sebesar Rp11.196.639.693,19 (menggunakan 6 nama orang lain);
6. Grouping Chandra Febrianto sebesar Rp19.626.159.200,94 (menggunakan 7 nama orang lain);
7. Grouping Imansyah Sofyan Hadi sebesar Rp4.383.333.333,38 (memakai nama istri/saudara/keluarga/teman/ pegawai sebanyak 5 orang);
8. Grouping Hadi Pradjoko sebesar Rp5.760.759.844,52 (menggunakan CV. Java Trust dan Abdurrahman Prawira Pamuji untuk Kredit Investasi);
9. Grouping Dr. I Gede Mastra,SH, MM.M.Kn (Alm) telah lunas pada bulan Oktober 2019. Sesuai Surat Keterangan Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Malang tanggal 2 Februari 2021, Dr. I Gede Mastra,SH, MM.M.Kn telah meninggal dunia berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor 3573-KM-21012021-0005 tanggal 21 Januari 2021
10. Grouping Made Raji Mahendra sebesar Rp30.383.266.151,33 dengaan memakai 6 nama orang lain yaitu; 1. Romi Febrianton untuk Plafon kredit Rp2.500.000.000,; 2. Wariadi untuk plafon kredit Rp2.500.000.000,; 3. Gede Pardede Dibyantara untuk plafon kredit Rp3.000.000.000,; 4. I Made Artha Putra untuk plafon kredit Rp3.000.000.000,; 5. Firman untuk plafon kredit Rp2.000.000.000, dan 6. Muhammad Hefni untuk plafon kredit Rp2.100.000.000

Pengajuan kredit tidak sesuai prosedur karena Kelengkapan kredit (SIUP / TDP ) dari Grouping Made Raji Mahendra tidak benar dan atau dokumen baru dibuat pada saat hendak mengajukan permohonan kredit, semata-mata digunakan untuk kelengkapan administrasi saja, seolah-olah dokumen kredit lengkap dan memenuhi syarat untuk dapat disetujui permohonan kreditnya serta penilaian agunan/jaminan kredit tidak sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan sebagian agunan diindikasikan tidak dapat dieksekusi dalam proses lelang (KPKNL). Grouping Made Raji Mahendra dengan memakai 6 nama orang lain.
Hal ini diakui oleh Mohammad Ridho Yunianto, SE., MM selaku Kepala Bank Jatim Cabang Kepanjen maupun Edhowin Farisca Riawan, ST selaku Penyelia Operasional Kredit dihadapan Majelis Hakim saat diadili sebagai Terdakwa. Tidak hanya Mohammad Ridho Yunianto, SE., MM maupun Edhowin Farisca Riawan, ST, tetapi juga diakui 3 Analis Analis atau AO (Account Officer) Kredit Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang, yaitu Reza Pahlevi, Arif Afandi dan Dhonny Eka Aryan Darma Putra. Bahkan Ketiga Ananlis ini menerima uang raatusan juta dari proses pemberian kredit tersebut.
Menurur Mohammad Ridho Yunianto, SE., MM selaku Kepala Bank Jatim Cabang Kepanjen adalah untuk memenuhi target penyaluran kredit kepada nasabah Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang sebesar Rp60 miliar.
Anehnya adalah penyidik Kejati Jatim hanya menyeret 6 terdakwa dari 10 , yaitu Mohammad Ridho Yunianto, SE., MM selaku Pimpinan Bank Jatim Cabang Kepanjen dan Edhowin Farisca Riawan, ST selaku Penyelia Operasional Kredit Bank Jatim Cabang Kepanjen sekaligus sebagai Debitur Grouping inti, dan 4 Debitur yakni Dwi Budianto Andi Pramono, Abdul Najb dan Chandra Febriyanto
Dari 6 Terdakwa ini, 4 diantaranya sudah dijatuhi hukuman pidana penjara, yaitu;
1. Mohammad Ridho Yunianto, SE., MM (Kepala Bank Jatim Cabang Kepanjen) di vonis pidana penjara selama 10 tahun denda sebesar Rp250 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp1.022.066.472 subsider pidana penjara selama 3 tahun
2. Edhowin Farisca Riawan, ST (Penyelia Operasional Kredit) di vonis pidana penjara selama 10 tahun denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan selama 2 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp3.483.104.487 subsider pidana penjara selama 5 tahun
3. Andi Pramono (swasta) di vonis pidana penjara selama 16 tahun denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 4 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp37.093.529.464,56 subsider pidana penjara selama 8 tahun
4. Dwi Budianto (swasta) di vonis pidana penjara selama 17 tahun denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp49.929.844.033,03 subsidair pidana penjara selama 9 tahun
Dalam putusan Majelis Hakim mengatakan, bahwa Ke 4 Terdakwa ini terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
Majelis Hakim juga mengatakan, bahwa Tindak Pidana Korupsi Kredit fiktif sistem Grouping (memecah jumlah kredit dengaan cara meminjam atau memakai nama-nama orang lain) Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang pada tahun 2018 – 2019, tidak hanya dilakukan oleh Terdakwa Mohammad Ridho Yunianto, SE., MM dan Terdakwa Edhowin Farisca Riawan, ST), melainkan dilakukan secara bersama-sama dengan pihak lain yaitu Dwi Budianto, Andi Pramono, Chandra Febriyanto, Abdul Najib, Hadi Pradjoko, Imansyah Sofyan Hadi, I Gede Mastra (alm) dan Made Raji Mahendra termasuk Reza Pahlevi, Arif Afandi dan Dhonny Eka Aryan Darma Putra selaku Analis atau AO (Account Officer) Kredit fiktif sistem Grouping Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang
Sedengan 2 dari 6 Terdakwa yaaitu Abdul Najib dan Chandra Febriyanto saat ini menunggu putusan atau Vonis dari Majelis Hakim setelah Tim JPU Kejari Kabupaten Malang menuntut Keduaa Terdakwa dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Selasa, 1 Maret 2022.
Terdakwa Abdul Najib warga Jl. Panglima Sudirman No.98 RT.001 Rw.017, Desa Turen, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang dituntut pidana penjara yang lamanya selama 19 tahun dan 6 bulan dengaan rincian, pidana pokok atau pidana badan selama 13 (tiga belas) tahun denda sebesar Rp500 juta Subsider pidana kurungan selama 6 (enam) bulan dan membayar uang pengganti senilai Rp11.412.578.567,99 Subsider pidana pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan.
Sedangkan Chandra Febriyanto warga Jalan Taman Borobudur Agung No. 52 Rt. 007/011 Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang dituntut jauh lebih berat yaitu dengan total hukuman penjara selama 22 tahun dan 6 bulan atau dengan rincian, pidana pokok selama 15 (lima belas) tahun denda sebesar Rp500 juta Subsider pidana kurungan selama 6 (enam) bulan dan membayar uang pengganti senilai Rp22.538.599.363,43 Subsider pidana pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan.
Kedua Terdakwa ini menurut JPU, dianggap melanggar 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Pertanyaannya adalah, kalau memang pengajuan dan pemberian kredit sistim Grouping Bank Jaatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang tidak sesuai prosedur, apakah hanya ke 6 Terdakwa ini (Mohammad Ridho Yunianto, SE., MM, Edhowin Farisca Riawan, ST, Andi Pramono, Dwi Budianto, Abdul Najib dan Chandra Febriyanto) yang dianggap bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sehingga diseret ke Pengadilan Tipikor dan diadili?
Lalu bagaimana dengan Hadi Pradjoko, Imansyah Sofyan Hadi dan Made Raji Mahendra pemilik Giri Palma Hotel dan Giri Palma Furniture Malang termasuk 3 orang Analis atau AO (Account Officer) Kredit Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang, yaitu Reza Pahlevi, Arif Afandi dan Dhonny Eka Aryan Darma Putra???
Selain 3 debitur Grouping inti dan 3 Account Officer Kredit Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang, bagaimana dengan 87 orang yang diduga terlibat dalam kasus kredit fiktif Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang? Sebab, sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa 87 orang tersebut menandatangani dokumen Perjannjian Kredit sebagai debitur.
Kasus perkara Tindak Pidana Korupsi seringkali menimbulkan berbagai pertanyaan dikalangan masyarakat luas, terkait pihak-pihak yang terlibat dan tidak di ‘seret’ ke Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) untuk diadili sebagai orang yang turut serta sebagaimana dalam pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), salah satunya dalam Perkara Korupsi Kredit Bank Jatim Cabang Kepanjen, Kabupaten Malang pada tahun 2018 – 2019 yang merugikan keuangan negara sebesaar Rp179.372.617.545,50
Pengajuan dan pemberian Kredit sistem Grouping ini tidak sesuai prosedur karena tidak dilakukannya On The Spot / Survey, Hasil survey direkayasa, Debitur tidak melengkapi bukti transaksi usaha, Analisa kredit investasi juga tidak jelas tujuan penggunaan dan tidak terdapat analisa investasi serta RAB (rencana anggaran biaya), Penggunaan dokumen-dokumen kelengkapan kredit (SIUP/TDP) tidak benar dan atau dokumen baru dibuat pada saat pengajuan kredit yang tidak melalui prosedur dan juga tidak memenuhi syarat kelengkapan debitur yang lengkap, nilai agunan jauh dibawah jumlah kredit serta sebahagian agunan diindikasikan tidak dapat dieksekusi dalam proses lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) serta terjadinya gali lubang tutup lubang untuk memanipulasi tingkat Non Performing Loan (NPL)
Hal ini diakui oleh Mohammad Ridho Yunianto, SE., MM selaku Kepala Bank Jatim Cabang Kepanjen maupun Edhowin Farisca Riawan, ST selaku Penyelia Operasional Kredit dihadapan Majelis Hakim saat diadili sebagai Terdakwa. Tidak hanya Mohammad Ridho Yunianto, SE., MM maupun Edhowin Farisca Riawan, ST, tetapi juga diakui 3 Analis Analis atau AO (Account Officer) Kredit Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang, yaitu Reza Pahlevi, Arif Afandi dan Dhonny Eka Aryan Darma Putra. Bahkan Ketiga Ananlis ini menerima uang raatusan juta dari proses pemberian kredit tersebut.
Pertanyaannya adalah, kalau memang Pengajuan dan pemberian Kredit sistem Grouping Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupten Malang kepada 10 Debitur Inti ini tidak sesuai prosedur hingga menimbulkan kerugian keuangan negera sebesar Rp179 miliar, apakah yang diadili hanya ke 6 Terdakwa yaitu Mohammad Ridho Yunianto, SE., MM selaku Pimpinan Bank Jatim Cabang Kepanjen dan Edhowin Farisca Riawan, ST selaku Penyelia Operasional Kredit Bank Jatim Cabang Kepanjen sekaligus sebagai Debitur Grouping inti, dan 4 Debitur yakni Dwi Budianto Andi Pramono, Abdul Najb dan Chandra Febriyanto?
Sementara tuntutan pidana penjara terhadap Terdakwa Abdul Najib dan Chandra Febriyanto dibacakan oleh Tim JPU Kurnia Aji Nugroho, SH dkk dari Kejari Kabupaten Malang dalam persidangan secara Virtual (Zoom) yang berlangsung diruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Suarabaya, Selasa, 1 Maret 2022 dengan agenda pembacaan Tuntutan dihadapan Majelis Hakim yang di Ketuai Hakim Tongani, SH., MH dengan di bantu 2 Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota, yaitu Poster Sitorus, SH., MH dan Manambus Pasaribu, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Raden Mohammad Rizal Efendi, SH., MH dan Fitri Indriaty, SH., MH yang dihadiri Penasehat Hukum (PH) Kedua Terdakwa dan dihadiri pula oleh Terdakwa secara Virtual (Zoom) dari Rutan (rumah tahanan negera) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Cabang Surabaya karena kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019).
Persidangan berlasung dalam Dua Season, yang pertama adalah pembacaan surat tuntutan terhadap Teerdakwa Abdul Najib dan kemudian dilanjutkan dengan tuntutan terhadap Terdakwa Chandra Febriyanto
Dalam persidangan JPU mengatakan, bahwa perbuatan Terdakwa Abdul Najib (dan Terdakwa Chandra Febriyanto) terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
“MENUNTUT: Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini, MEMUTUSKAN :
1. Menyatakan Terdakwa Candra Febriyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Namor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dalam dakwaan Primair;
2. Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Candra Febriyanto dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dikurangkan selama Terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan bayar denda sebesar Rp500.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan
3. Menyatakan Terdakwa untuk membayar uang pengganti seesar Rp22.538.599.363,43 dengan ketentuan bilamana Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dalam hal Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan,” ucap JPU

Kemudian JPU melanjutakan tuntutan pidana terhadap Terdakwa Abul Najib. Terdakwa Chandra Febriyanto juga dinyatakan melanggar pasal yang sama dan dituntut pidana penjara selama 13 tahun denda sebesar Rp500.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan dan membayar uang pengganti senilai Rp11.412.578.567,99 subsidair pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan
Atas tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim Tongani, SH., MH memberikan kesempatan terhadap Terdakwa maupun melalui Penasehat Hukum-nya untuk menyampaikan Pledoi atau Pembelaan pada persidangan selanjutnya yang akan kembali digelar pekan depan.

(Jnt/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.