
Labusel, paradigmanasional.id – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas III Kota Pinang Aris Damanik S.H, M.H, akhirnya angkat bicara terkait, beredarnya kabar yang menyebutkan, seorang warga binaannya berinisial Sarah alias Ratu sebagai pengendali peredaran narkoba dari dalam lapas untuk daerah Kota Pinang dan sekitarnya menegaskan, bahwa informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan publik.
Dalam keterangannya kepada tim Wartawan Aris mengatakan, bahwa hingga saat ini Sarah masih di lapas berstatus sebagai narapidana dan menjalani masa hukuman sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga memastikan bahwa selama menjalani pembinaan yang bersangkutan berkelakuan baik, apalagi di bulan Ramadhan ini dirinya rajin beribadah dan berpuasa.
“Tidak benar berita itu yang menyebut Sarah alias Ratu mengomandoi peredaran narkoba dari balik lapas Kota Pinang, sebab saat ini yang bersangkutan masih menjalani masa pidana,” tegas Kalapas sambil ijin pamit pada tim wartawan sebab uda di tunggu untuk agenda kegiatan lainnya.
Kemudian, Kasi Sub lapas kelas III Kota Pinang Fandi Siregar ketika di temui tim wartawan mengatakan, Lapas kelas III Kota Pinang memiliki aturan ketat bagi napi dan pengunjung yang datang, adanya sejumlah larangan, yang salah satunya larangan membawa dan menggunakan handphone genggam maupun android di dalam lapas, jika ada yang melanggar, tentu akan dikenakan sanksi tegas sesuai prosedur,” ujar Fandi. Kamis (26/2/2026).
Lanjut, Fandi menerangkan lapas kelas III Kota Pinang selalu berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba dengan rutin melakukan razia internal guna memastikan tidak ada barang terlarang, termasuk handphone dan narkotika, yang beredar di dalam lingkungan lapas ini, karena setiap blok hunian diawasi secara berkala, baik melalui pengawasan internal juga pemeriksaan langsung sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan menjaga integritas dengan memastikan seluruh warga binaan mengikuti proses pembinaan sebagaimana mestinya, ucapnya.
Seterusnya, Fandi sangat menyayangkan adanya penyebaran isu pemberitaan di salah satu media online yang belum terverifikasi dan memicu keresahan serta membangun opini yang tidak benar di tengah masyarakat hingga merugikan pihak tertentu di era digital saat ini, dan menegaskan bahwa, isi pemberitaan terkait Sarah tersebut “Hoaks” dan tidak benar sama sekali, tandasnya.
Terakhir, Kepala Keamanan lapas kelas III kota Pinang Fandi mengatakan, kami menghormati kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi. Namun kami juga berharap pemberitaan yang beredar dapat dikonfirmasi terlebih dahulu agar berimbang, pungkasnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, kami berharap isu yang berkembang saat ini dapat diluruskan dan tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat Kota Pinang, tutup Fandi.
Penulis Ade rambe/Tim





