Kapolda Jatim Bersama Jajaran Forkopimda Gelar Barang Bukti Pemusnahan Hasil Operasi Pekat Semeru 2024..

oleh -734 Dilihat
oleh

Surabaya , paradigmanasional.id — Rabu (03/04/2024). Didepan Gedung Sat PJR Ditlantas Polda Jatim Kapolda jawa timur bersama jajaran Forkopimda gelar pemusnahan barang bukti dari hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru 2024

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto mengatakan, pihaknya bersama stakeholder terkait, memusnahkan barang bukti hasil operasi Pekat Semeru 2024.

“Operasi Pekat kali ini digelar selama 12 hari dari tanggal 19 sampai dengan 30 Maret kemarin, adapun kekuatan personel yang terlibat dalam operasi ini sebanyak 3.493 personel, yang terdiri dari Satgas Polda Jatim 275 personel, Satgas kewilayahan dari Polres, Polresta dan Polrestabes 3.218 personel,” jelasnya.

Selanjutnya Kapolda Jawa Timur juga menjelaskan, tujuan digelarnya Operasi ini diantaranya adalah, tertangkapnya dan meniadakan para pelaku kejahatan dalam penyalah gunaan Handak, termasuk didalamnya, Bondet, petasan mercon bom rakitan dan bom ikan, serta narkoba, premanisme, prostitusi dan pornografi baik konvensional maupun online.

“Judi Konvensional maupun online dan miras ilegal atau minuman oplosan yang dilakukan oleh perorangan, kelompok maupun sindikat,” tandasnya.

Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto juga memaparkan dalam membatasi ruang – ruang dan akses kegiatan premanisme, prostitusi, pornografi, peredaran miras dan narkoba, handak serta perjudian dan memberantas ataupun menjadikannya kejadian tidak pidana kejahatan yang menjadi sasaran dan target operasi Pekat Semeru 2024.

“Terjaminnya stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Jawa Timur selama bulan suci Ramadhan dan menjelang Idul Fitri 1445 Hijriah,” jelasnya.

Dalam kegiatan operasi Pekat ini petugas telah berhasil mengungkap sebanyak 2.500 kasus, dan mengamankan 2.897 orang,

Berikut untuk rinciannya :

Ungkap Target Operasi (TO) = 480 kasus, dengan 542 tersangka. Hal khusus/spesifik diungkap dalam Ops Pekat Semeru 2024 :
1. Tindak Pidana Premanisme : 59 kasus, 81 tersangka.

2. Tindak Pidana Prostitusi : 55 kasus, 58 tersangka.

3. Tindak Pidana Pornografi : 7 kasus, 7 tersangka.

4. Tidak Pidana Perjudian : 175 kasus, 191 tersangka.

5. Tindak Pidana Miras : 54 kasus, 54 tersangka.

6. Tindak Pidana Handak/Petasan/Mercon : 31 kasus, 35 tersangka.

7. Tindak Pidana Narkoba : 99 kasus, 116 tersangka.

Ungkap Non TO = 2.020 kasus, 2.335 tersangka, Hal khusus/spesifik diungkap dalam Ops Pekat Semeru 2024 :
1. Tindak Pidana Premanisme : 331 kasus, 420 tersangka.

2. Tindak Pidana Prostitusi : 48 kasus, 57 tersangka.

3. Tindak Pidana Pornografi : 2 kasus, 2 tersangka.

4. Tindak Pidana Perjudian : 127 kasus, 159 tersangka.

5. Tindak Pidana Miras : 1.287 kasus, 1.298 tersangka.

6. Tindak Pidana Handak/Petasan/Mercon : 44 kasus, 55 tersangka.

7. Tindak Pidana Narkoba : 308 kasus, 364 tersangka.

8. Barang bukti yang berhasil diamankan :

9. Uang tunai : Rp. 148.898.000,-

10. HP : 497 buah.

11. Miras Ilegal : 20.181 botol dan 4.443,8 liter di jerigen.

12. Serbuk Handak : 87,58 Kg.

13. Mercon/Petasan : 6.662 petasan.

14. Sumbu Ledak : 487 sumbu.

15. Sabu : 6,7588 Kg.

16. Pil Extacy : 400.828 butir.

17. Ganja : 11 Kg.

18. Barang bukti yang dimusnahkan :

19. Miras : 5.330 botol atau sekitar 7.000 liter.

20. Sabu : 156.037,99 Gram.

21. Ganja : 11.350,24 Gram.

22. Extacy : 9.808 Butir.

23. Okerbaya : 339.000 Butir.

Adapun Pasal persangkaan :

Tindak Pidana Premanisme : pasal 368 KUHP, pasal 335 KUHP, pasal 170 KUHP.

Tindak Pidana Prostitusi : pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, pasal 296 KUHP, pasal 506 KUHP.

Tindak Pidana Pornografi : pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Tindak Pidana Perjudian : pasal 303 KUHP, pasal 1 UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, pasal 45, pasal 27 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE yg diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Tindak Pidana Miras : psl 204 kuhp, psl 300 KUHP.

Tindak Pidana Handak/Petasan/Mercon : psl 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

Tindak Pidana Narkoba : psl 111, psl 112, psl 114, psl 115 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolda Jatim juga memberikan catatan penting dalam Operasi Pekat Semeru 2024 :

Operasi Pekat over prestasi terlihat dari keberhasilan ungkap TO 100 % dan Non TO mencapai 420 % (TO : 480 kasus dan Non TO : 2.020 kasus).

Rangking tertinggi dalam penindakan kasus Miras (1.341 kasus) dan disusul kasus Narkoba (407 kasus).

Alhamdulillah sampai saat ini atas ridho Allah SWT. Di jajaran Jatim tidak ada korban ledakan Mercon, hal ini tidak terlepas dari keberhasilan penindakan Handak dan Mercon sebanyak 75 kasus (TO dan Non-TO), semoga sampai ke depan umat Muslim dapat merayakan hari raya Idul Fitri tenang dan damai dengan tidak menyalakan Handak (Mercon/Petasan)

Perlu diketahui belajar dari kejadian tahun 2023 telah terjadi ledakan di 6 TKP, dengan korban meninggal dunia 6 orang, luka berat 5 orang dan 28 rumah rusak.

Karangbendo – Blitar : 4 orang meninggal dunia, 26 rumah rusak.

Bulangan – Sumenep : 2 orang luka berat, 1 rumah rusak.

Junrero – Batu : 1 orang luka berat 1 rumah rusak.

Bukaan-Kediri : 2 orang luka berat.

Tanjungsari-Sidoarjo : 1 orang meninggal dunia.

Pulosari-Malang : 1 orang meninggal dunia.

Selanjutnya Kapolda Jatim menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajarannya dan sekaligus untuk tetap waspada terhadap stabilitas keamanan JOGO JATIM.

(Pimred).

No More Posts Available.

No more pages to load.