
Jakarta, paradigmanasional.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan narkotika dan psikotropika. Penetapan tersebut dilakukan setelah gelar perkara pada 13 Februari 2026.
Dilansir dari Update Nusantara, Didik sebelumnya diamankan tim Paminal Mabes Polri di kawasan Tangerang, Banten, pada 11 Februari 2026. Dari hasil pengembangan, penyidik menemukan koper berwarna putih yang diduga miliknya berisi sejumlah barang bukti narkotika.
Berdasarkan keterangan resmi penyidik, barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai (23,5 gram), 19 butir aprazolam, dua butir Happy Five, serta ketamin seberat 5 gram. Seluruh barang bukti kini disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Selain perkara kepemilikan narkotika, kasus ini juga berkaitan dengan dugaan aliran dana dari seorang bandar narkoba. Dalam pengembangan penyelidikan sebelumnya oleh Polda NTB, muncul dugaan adanya aliran dana sekitar Rp1 miliar yang masih didalami penyidik.
Polri menyatakan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan. Yang bersangkutan telah dinonaktifkan dari jabatannya guna menjaga objektivitas pemeriksaan. Penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami peran serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang perwira kepolisian aktif yang sebelumnya menjabat sebagai pimpinan satuan wilayah. (muspn).
Sumber: Antara





