Kapolres Bogor Tindak Tegas Pelaku Pengancaman Di Puskesmas Leuwisadeng 

oleh -1087 Dilihat
oleh

Polres Bogor, paradigmanasional.idSelasa (23/04/2024), pukul 13.39 WIB,  seorang pria mengancam karyawan puskesmas karena merasa keluhannya tidak dilayani dengan baik oleh karyawan dan dokter Puskesmas Leuwisadeng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor.

Kejadian tersebut berawal dari pelaku  H.M alias Jepang, datang ke Puskesmas Leuwisadeng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor pada Selasa, 23 April 2024, pukul 11.00 WIB   untuk berobat

Perawat  memeriksa pelaku dan mendengarkan keluhan penyakitnya. Saat dilakukan test laboratorium untuk mengidentifikasi penyakit pelaku secara akurat, lantaran hasil test laboratorium memakan waktu, pelaku kemudian pindah ke RSUD  Leuwiliang. Pelaku berharap dapat hasil yang cepat. Namun pelaku mengalami hal yang sama di RSUD Leuwiliang.

Pelaku tidak tahan dengan kejadian tersebut lalu pelaku memanggil Ormas BPPKB dan membawa sebilah golok dipinggangnya dan kembali mendatangi Puskesmas Leuwisadeng.

Pelaku melampiaskan amarahnya dengan memaki karyawan dan dokter di Puskesmas Leuwisadeng, serta melakukan pengancaman dengan melontarkan kata-kata akan  membelah kepala korban sambil memperlihatkan golok yang dibawa.

Pelaku melakukan hal tersebut lantaran merasa tidak dilayani dengan baik oleh Puskesmas Leuwisadeng, khususnya oleh korban, Asep Tojiri.

Namun korban berhasil merampas golok pelaku dan meletakkan di atas meja. Pelaku diamankan oleh salah satu rekan Ormas BPPKB, kemudian diajak pulang.

Atas kejadian tersebut korban beserta pihak Puskesmas melaporkan ke Polsek Leuwiliang pada Jumat, 26 April 2024. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Leuwiliang, Polres Bogor.

Adapun barang bukti yang diamankan ialah :
1 (Satu) bilah Golok
1 (Satu) buah Handphone

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro S.H., S.I.K mengatakan, “Kami akan menindak tegas perlakuan pengancaman tersebut serta akan saya usut siapa saja yang terlibat secara langsung dalam kasus ini. Puskesmas adalah tempat pelayanan bagi warga masyarakat yang sedang kesusahan dan membutuhkan bantuan, bukan untuk dilakukan pengancaman dari pihak mana pun, dan saya mengajak kepada seluruh warga masyarakat untuk sama – sama menjaga tempat pelayanan masyarakat secara baik. Dan segera laporkan jika terjadi hal seperti ini lagi. Polres Bogor tidak takut untuk menindak tegas segala bentuk premanisme.” Tegasnya.

Untuk penangkapan dan proses hukum lebih lanjut, proses hukum di limpahkan ke Sat Reskrim Polres Bogor dan pelaku dijerat dengan Pasal 335 Ayat 1 KUHP dan Pasal 2 Ayat 1 Undang – Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 Tahun penjara.

(Maulana)

No More Posts Available.

No more pages to load.