Kapolres Sukabumi Amankan Puluhan Pengedar dan Pemakai Narkotika

oleh -21 Dilihat
oleh

Polres Sukabumi, paradigmanasional.idKapolres Sukabumi AKBP Samian, menggelar konferensi pers, ungkap puluhan kasus penyalagunaan narkoba dan obat tertentu serta menahan puluhan pelakunya di wilayah hukum Polres Sukabumi, Polda Jawa Barat. Selasa, 17/9/2024.

Pada kurun waktu pertengahan bulan Agustus sampai pertengahan bulan September 2024, Sat Narkoba Polres Sukabumi berhasil mengungkap 22 kasus penyalahgunaan narkoba dan obat keras terbatas ( OKT ). Dari total kasus tersebut, 14 diantaranya merupakan kasus Narkotika, sementara 8 lainnya terkait obat keras terbatas. Adapun dari perkara tersebut, telah diamankan 34 tersangka.

“Dari yang kita amankan itu,  rinciannya adalah 23 tersangka terkait kasus narkotika dan 11 tersangka terkait obat keras terbatas (OKT). Intinya modusnya main tempel (janjian terus tempel).” Ujar Kapolres Sukabumi AKBP Samian.

“Kemudian dari modus-modus itu kita amankan barang bukti jenis sabu sebanyak 184 gram, kemudian narkotika jenis Sinte sebanyak 46,3 gram, dan obat keras terbatas sebanyak 2.101 butir.” Lanjut Samian.

Pasal yang dikenakan kepada para tersangka adalah pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau pasal 111 Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.

Sedangkan untuk tindak pidana obat keras terbatas, pasal yang disangkakan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan atau pasal 436 jo pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI No.17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan hukuman ancaman penjara paling lama 12 Tahun.

“Kemudian kami menghimbau kepada masyarakat untuk memonitor situasi lingkungannya, bilamana ada kegiatan-kegiatan yang dicurigai, aktivitas membuat, memproduksi, mengedarkan, dan penyalahgunaan narkotika, segera melaporkan pada kami untuk kita tindak.”

“Kita tidak kompromi dengan penyalahgunaan Narkoba”. Tutup Kapolres Sukabumi.

Laporan Maulana Thalib

No More Posts Available.

No more pages to load.