Kapolsek Parung Telah Berhasil Mengalahkan Pelaku Curanmor

oleh -19 Dilihat

BOGOR, Paradigmanasional.id – Pada hari Jumat tanggal 27 September 2024, sekira jam 15.00 Wib Unit Reskrim Polsek Parung telah berhasil mengamankan pelaku TP. Pencurian.

Kapolsek Parung AKP Doddy Rosjadi,.SH,.MH menjelaskan bahwa kronologis Pada hari Jumat tanggal 27 September 2024, sekira jam 15.00 Wib saat itu unit reskrim Polsek Parung sedang melakukan penyelidikan terkait curanmor dengan petunjuk hasil rekaman CCTV,setelah mengetahui identitas pelaku diperoleh informasi bahwa pelaku sering melakukan pencurian didaerah tajurhalang sehingga unit reskrim polsek parung melaksanakan penyelidikan di wilayah tersebut hingga pada akhirnya diduga pelaku tersebut terlihat didaerah yang dimaksud serta tidak lama kemudian diduga pelaku melintas didepan mobil dari tim reskrim sehingga saat itu anggota tim melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku tersebut atas nama sdr. Y Als KOHAR dan didapati dari pelaku tersebut berupa kunci letter T dan mata kunci letter T. Kemudian pelaku tersebut dibawa ke Mako Polsek parung berserta barang buktinya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Di mana berawal dari adanya laporan polisi pada Hari Sabtu tanggal 21 September 2024, sekira jam 19.10 Wib, TKP Parkiran SMA IT ANNAFI  Kp.Gunung Calincing Rt.001/003 Ds. Kuripan, Kec.Ciseeng, Kab.Bogor.

Hasil Penyelidikan Pihak Kepolisian didapati Identitas Korban :
H, Bogor, 08-10-1970, Laki-laki, Islam, Buruh Harian Lepas,Kp.Cihowe Ds.Kuripan,Kec.Ciseeng,Kab.Bogor.
Saksi yang di mintai keterangan pihak Kepolisian yaitu Sdri SN.

Setelah di lakukan Penangkapan terhadap Pelaku Curanmor Tersebut didapati Identitas pelaku yaitu :
YS ALS KOHAR, Bogor, 29-03-1992, Buruh Harian Lepas, Laki-laki, Kp.Bojong Sempu , Kel. Bojong Sempu Kec. Ciseeng,Kab.Bogor.

Pelaku lain dalam daftar pencarian DPO : J Alias JOANG
Modus operandi dari para pelaku curanmor adalah Pelaku mencuri sepeda motor dengan menggunakan Kunci Palsu/Letter T.

Barang yang dicuri adalah
Honda Beat/H1B02N41LO A/T No.Pol F 3707 FEY Tahun 2020 Warna Silver,No.rangka MH1JM9117LK037909 No.Mesin JM91E1038198 a.n YATI
Kerugian materi sejumlah Rp. 12.000.000,- (Dua belas Juta Rupiah)
Barang bukti yang berhasil diamankan pihak Kepolisian diantaranya :
a. 1 (Satu) buah kunci palang 3 (Letter T)
b. 1(satu) buah mata kunci letter T.

Sampai berita ini diturunkan pelaku sudah dalam tindak lanjut proses hukum dan pelaku lainnya yang kabur masih dalam penyelidikan pencarian Pihak Kepolisian Polsek Parung, dihimbau kepada seluruh warga masyarakat apabila menemukan hal – hal yang berkaitan dengan tindak pidana kriminalitas lainnya agar segera melaporkan ke pihak Kepolisian setempat.

Laporan maulana

No More Posts Available.

No more pages to load.