KOTAMOBAGU, paradigmanasional.id — SMA Negeri 2 Kotamobagu melaksanakan apel pagi yang langsung di pimpin Kasat Narkoba Polres Kotamobagu AKP I Wayan Budha, tepatnya di halaman sekolah, Selasa, (18/02/2025).
Setelah selesai apel, Kasat Narkoba yang di dampingi Kepala sekolah SMAN 2 Kotamobagu Drs. I Ketut Gunawan Adywisna., M.M., menyampaikan bahaya bagi pengguna Narkotika dan obat-obat terlarang.
“Karena pasal 127 menjelaskan, barang siapa yang menggunakan di bawah satu gram ada sangsinya. Itu namanya rehabilitasi, bukan berarti bebas. Kalau di pasal 128, barang siapa pengguna yang memiliki di atas satu gram, bisa dikenakan sangsi hukuman 5 sampai 12 tahun,” ujar Kasat narkoba.
Ditempat yang sama juga Kepsek SMAN 2 Kotamobagu menyampaikan pentingnya sosialisasi terkait bahaya Narkotika tersebut.
“Ini sesuatu yang sangat baik untuk generasi muda terutama siswa-siswi di SMAN 2 Kotamobagu yang rentan terhadap pengaruh-pengaruh di dalam kehidupan nanti,” tutur Gunawan.
Apalagi kata Gunawan, di usia remaja, adalah masa-masa yang sangat sulit untuk mereka lalui, sehingga harus terus mendapatkan pembinaan secara kontinyu.
“Di sekolah kita juga melalui program-program sekolah, baik itu P5 kami telah melaksanakan kegiatan-kegiatan berkaitan dengan pengenalan akibat yang di timbulkan oleh Narkotika,” tandas Gunawan.
Denny.D





