Kasus Oknum Sangadi di Kecamatan Bolaang Terkait Penyalahgunaan Dana Desa, Akan Segera Diproses

oleh -702 Dilihat

BOLMONG,SULUT (paradigmanasional.id) – Berlangsungnya pertemuan antara tokoh masyarakat Desa Solimandungan baru Kecamatan Bolaang Kabupaten Bolaang Mongondow (BOLMONG), bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu (KEJARI) Hadiyanto SH mendapatkan angin segar. Terkait laporan beberapa tokoh masyarakat tentang pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan dana Desa oleh oknum kepala desa di kecamatan Bolaang 25/11/21.

Laporan dari sejumlah tokoh masyarakat Desa Solimandungan baru ini, sudah sampai ke Kejati (Kejaksaan Tinggi) provinsi Sulawesi Utara.

” Terimakasih laporan tersebut, akan kami tindak lanjuti,” tegas Hadiyanto SH (Kejari).

Putra Banteng Mudah Yusuf Mooduto saat mendampingi beberapa tokoh masyarakat, kepada wartawan paradigma mengatakan dalam pelaporan kami telah membawa empat sampai enam orang saksi. Untuk, memberikan kesaksian terhadap penyimpangan yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa dan Sekdes di kecamatan Bolaang.

” Ini kan jelas berkaitan juga dengan pengakuan dari oknum sekdes. Saat rapat dengar pendapat di DPRD Bolaang Mongondow (BOLMONG),” ujar Yusuf Mooduto

Lanjut pada saat pertemuan. Kejari, memberikan arahan agar bertemu langsung saja dengan Kasi Pinsus dengan membawa saksi-saksi yang akan memberikan keterangannya.

” Jadi keterlambatan pemeriksaan kepada saksi-saksi dan para pelaku, bukan karena unsur kesengajaan. Tetapi, banyaknya laporan-laporan yang sedang diproses baik dari Bolaang Mongondow Timur, Kotamobagu, Bolaang Mongondow. Sehingga banyak kasus-kasus yang masuk ke kami,” tambah Hadiyanto SH (Kejari).

Dan Kejari memberikan waktu satu minggu. Secepatnya, akan segera diproses. Serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi langsung di gelar.

Sebagai Putra Banteng Mudah, yang mendampingi para tokoh-tokoh masyarakat Desa Solimandungan baru akan melaporkan juga kepada Kepala Inspektorat Kab-Bolmong. Bahwa, ada indikasi melindungi dibalik kasus ini.

Sebenarnya harus dipisahkan kalu di TGR ada proses pengembalian. Tetapi, kalu terkait penyimpangan tentu ada unsur pidananya. Harus diproses, tidak boleh ada pembiaran. Begitupun pemalsuan tanda tangan itu pidana murni. Dan, tidak boleh dilindungi.

” Harapan kami terhadap Kejari Kotamobagu, agar segera menindaklanjuti kasus tersebut. Karena, laporan tersebut suda kurang lebih empat bulan,” pungkas Yusuf Mooduto.

# DeNNy. DaMoPoLii #

No More Posts Available.

No more pages to load.