Kotamobagu,, paradigmanasional.id – Pada pukul 08.00 pagi, personil Satlantas Polres Kotamobagu dan Personil Dinas Perhubungan melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan yaitu (KRYD) Kamis 12/5/22.
Tentunya dalam pelaksanaan kegiatan ini berada di wilayah Hukum Polres Kota- kotamobagu.
Kasat Lantas IPTU Shirley Betzy D. Mangelep SH MH, KBO IPTU Agus Julianto, Kanit Turjawali IPTU Sjafruddin A. Talib S.Pd, Kanit Kamsel IPDA Akhmad K. Ashari, Kanit Gakum IPDA Joko Trihandoko, dan KBO Dishub Ibrahim Rantung SE turus bersama ke lokasi kegiatan.
Sasaran yaitu tempat yang sering terjadi laka lantas, rawan pelanggaran, rawan macet, serta tempat terjadi balap liar. Dan tempat-tempat yang di anggap rawan terjadinya tindak pidana di wilayah hukum Polres Kotamobagu.
Terkait pelaksanaan Turjawali, kepada wartawan Paradigma Kasat Lantas menyampaikan dalam pelaksanaan KRYD personil mendapati adanya pengguna Roda dua dan Roda empat tidak menggunakan masker serta tidak menaati aturan beralalu lintas.
” Tanpa menggunakan helm dan tidak membawa surat-surat penting dalam berkendara,” ujar Kasat Lantas.
Adapun kendaraan Roda dua dan Roda empat yang melanggar, langsung di amankan. Saat ini, kendaraan yang di tahan berjumlah 48 (empat puluh delapan) yunit. Selanjutnya di serahkan ke unit tilang, dan dilakukan pendataan serta diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
” Di lokasi kami juga memberikan himbauan, agar tetap mematuhi prokes yang berlaku. Karena situasi masi menghadapi Pandemi,” tandas Kasat Lantas.
Selanjutnya tim langsung bergerak dan menuju di tempat perbelanjaan dan pusat Kota. Dalam pelaksanaan kegiatan KRYD, di wilayah hukum Polres kotamobagu terpantau aman dan kondusif serta arus lalin berjalan lancar dan terkendali.
” Setelah jam 10.00 wita personil yang melakukan KRYD, langsung kembali ke mako Satlantas Polres kotamobagu dalam keadaan aman,” pungkas Kasat Lantas.
#DennY.D#