Kejagung Bolmong Dinilai Lambat Dalam Penanganan Dana Bansos

oleh -83 Dilihat

Kotamobagu, paradigmanasional Id – Molornya penanganan maupun penetapan tersangka atas dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) yakni, Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang digelontorkan oleh kemensos RI berbandrol 750 juta tahun 2019, tepatnya di bolaang mongondow (Bolmong) terus menjadi pertanyaan.

Pasalnya, sudah hampir dua tahun berjalan, terhitung tahun 2020 dan 2021, penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kotamobagu ( Kajari KK ) belum jelas perkembangannya seperti apa dan kapan dilakukan Penetapan tersangka atas dugaan kasus korupsi tersebut?

Seperti yang dikatakan Direktur Intelijen LAKRI Andy Riadhi, bahwa dugaan korupsi anggaran bantuan RTLH yang digelontorkan kemensos RI tahun 2019 di bolmong perlu di seriusi oleh kejaksaan.

” Kami Menilai penanganan dugaan kasus korupsi dana bantuan batuan sosial (Bansos) berupa pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) dengan pagu sebesar Rp 750 juta di Bolmong ini yang tersebar di dua kecamatan, terkesan setengah hati?

Olehnya diminta kiranya Kajari Kotamobagu yang baru Bapak Alwin Agustian Khahar SH.MH, mampu mempertajam pola pengungkapan dan oknum-oknum yang terlibat atas kasus itu di tetapkan  sebagai tersangka bila sudah memenuhi unsur pembuktian hukumnya,” Pinta salah satu aktivis Bolmong yang di kenal vokal ini.

Masih Andy mengatakan, Manakala Aparat Penegak Hukum (APH) masih ragu ragu mengembangkan kasus ini dan belum berani menetapkan tersangka atas dugaan korupsi Rutilahu tersebut. Maka, bakal menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum atas kinerja APH itu sendiri.

” Domino penyelidikan dan penyidikan ditangan APH, itu sebabnya kami berharap Kajari kotamobagu yang baru, lebih mempertajam lagi, memplototi kasus ini dan siapa-siapa yang terlibat dan ikut serta menikmati Dana bantuan RTLH yang diperuntukan untuk masyarakat miskin itu, segera di tetapkan tersangka dan langsung ditahan saja,” Ucapnya.

Sementara itu, Kajari Kotamobagu Bapak Alwin Agustian Khahar SH.MH. Melalui kasi intel kejaksaan ketika di mintai konfirmasi awak media Rabu 25 Mei 2022 berkaitan perkembangan dugaan kasus korupsi ini, Meddy menegaskan bahwa penyelidikan atas dugaan kasus korupsi anggaran pembangunan Rumah Tidak Layak Huni ( RTLH) Bolmong yang berbandrol Rp 750 juta tetap berjalan dan tidak berhenti.

“Memang benar penyelidikan atas kasus Rutilahu Kabupaten Bolaang Mongondow ( Bolmong ) tersebut agak terlambat, ini di karenakan ada 4 kasus yang ditangani oleh kasi pidsus sebelumnya, yang menunggak, sehingga itu dulu yang di selesaikan dan saat ini sudah tahap sidang” ujarnya

Lebih lanjut kata Kasi Intel, Keterlambatan itu bukan berarti kasus RTLH Bolmong berhenti atau tidak berjalan, Melainkan persoalan dugaan korupsi tersebut hingga saat ini masih tetap di seriusi dan masih tetap ditangani oleh kejaksaan,” Tegas Medy yang belum lama menjabat selaku kasi intel kejaksaan yang baru.

Perlu diketahui, penanganan atas dugaan korupsi anggaran pembangunan RTLH Bolmong, yang bersumber dari bantuan kemensos RI tahun 2019, telah ditangani oleh kejaksaan sejak tahun 2020 dimasa Kepemimpinan sebelumnya.

Anggaran RTLH diperuntukan untuk dua Kecamatan di Bolmong. Diantaranya, Kecamatan Lolak dan Kecamatan Bolaang.

Untuk kecamatan Lolak meliputi, Desa Lolak, Desa Mongkoinit, Desa Motabang. dan untuk kecamatan Bolaang meliputi, Desa Lolan, Desa Tadoy, Desa Bolaang dan beberapa Desa lainnya.

Begitu pun dalam penanganan dugaan kasus korupsi ini, ada beberapa oknum yang sudah di mintai keterangan, Yaitu, kepala dinas sosial ( Kadinsos Bolmong ) inisial AHB alias Abdul dan Pihak ke tiga (Pelaksana ) Cv. Anugerah Abadi, inisial JS alias Jim.

Tapi menariknya, berjalannya waktu, hiruk pikuk perjalanan atas penyelidikan dugaan korupsi pada anggaran pembangunan RTLH seketika mulai redup tanpa kabar lagi?
DDR
Inilah yang menjadi pertanyaan apakah pengusutan kasus tersebut sudah di hentikan penyelidikannya atau masih berjalan, ( HARMA)

No More Posts Available.

No more pages to load.