Kejati Jatim Selidiki Dugaan Kasus Korupsi Pemberian Kredit ke PT. CCA.

oleh -927 Dilihat

Surabaya, paradigmanasional.id Kejaksaan Tinggi JawaTimur, Bidang Pidana Khusus (Pidsus) karena mendapatkan Limpahan Berkas dari Jaksa Agung Muda (JAM) Pidsus Kejaksaan agung (Kejagung) Tindak Pidana dengan dugaan Korupsi dalam pemberian Fasilitas Kredit PT. BNI (Persero) Tbk kepada PT. CCA di Kota Surabaya. Kejaksaan menilai jika ada dugaan Kerugian Negara yang diperoleh mencapai Rp 66,6 Miliyar.

Melalui bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur menaikkan status Kepenyidikan, setelah sebelumnya Kejaksaan melakukan Penyelidikan dengan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi.

“Dalam Perkara ini kami menduga adanya Tindak Pidana Korupsi dengan modus memberikan Fasilitas Kredit dengan Total Kerugian mencapai Rp 66,6 miliyar,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati, Kamis (11/5/2023) yang lalu.

Mia mengatakan, bahwa Kasus ini bermula atas Bank BNI memberikan Fasilitas Kredit kepada PT. CCA yang berdomisili di Kota Surabaya sebesar Rp 234.676.006.026. Berdasarkan Outstanding atau Tunggakan Pokok Kredit pada Tanggal 26 Juli 2022 yang adalah sebesar Rp 231.370.506.028.

“Sehingga dalam kasus ini, Bank BNI kini sudah mengamankan adanya Agunan sejumlah Rp.164.707.000.000, sehingga dugaan Bank BNI, yang dugaan sementara telah memiliki Potensi Kerugian mencapai Rp 66.663.506.028,” ungkap Mia.

Dengan adanya kasus ini, Mia masih akan memeriksa beberapa Saksi, untuk nantinya menemukan adanya Tersangka dalam Kasus ini. “Karena masih Tahap Penyidikan, jadi masih belum ada Tersangka dalam Kasus ini,” pungkas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati.

(Bertus).

No More Posts Available.

No more pages to load.