Kembali Catatkan Prestasi, Polresta Malang Kota Berhasil Mengamankan Pengedar Sabu 21 Kg.

oleh -1130 Dilihat

Malang, paradigmanasional.id – Polresta Malang Kota kembali mewujudkan komitmennya dalam menyelamatkan generasi bangsa dari pengaruh Narkoba khususnya di wilayah Kota Malang.

Kali ini Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil menggagalkan upaya peredaran Narkotika jenis Sabu dengan skala besar seberat 20 Kg yang akan diedarkan oleh tersangka SKD (47) dan JMD (30).

Kapolresta Malang kota Kombes Pol. Budi Hermanto, S.I.K, M.Si saat memimpin Konferensi Pers di halaman depan Mako Polresta mengatakan, kedua tersangka tersebut diamankan di Jalan Letjen S. Parman pada hari Minggu (29/05/2022) yang sekitar pukul 19.00 Wib.

“Tersangka SKD (47) dan JMD (30) itu merupakan warga Bontang, Kalimantan Timur yang sengaja datang ke Kota Malang atas perintah dari seseorang berinisial R yang saat ini kami buru,” ungkap Kombes Pol Budi Hermanto, Selasa (7/06/2022).

Menurut pengakuan, tersangka telah dijanjikan oleh R akan mendapatkan imbalan apabila berhasil membawa Sabu tersebut hingga sampai di Samarinda, Kalimantan Timur.

Namun sayangnya aksi tersebut dapat digagalkan Sat Resnarkoba Polresta Malang Kota dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Kompol Danang Yudanto.

“Polisi berhasil menangkap kedua tersangka yang sedang akan perjalanan menuju Surabaya, yang tepatnya berada di depan Hotel Kecamatan Blimbing, Kota Malang,” jelas Kombes Pol Budi Hermanto.

Menurut Kombes Budi Hermanto menambahkan, bahwa dalam penangkapannya, Polisi berhasil menyita 20 Plastik klip besar berisi Sabu, satu Unit Mobil Toyota Great Corolla berwarna Abu-abu, 2 Unit Handphone merk Vivo berwarna Biru, dan juga Uang Tunai yang senilai Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah).

“Semua barang – barang tersebut sudah kami amankan sebagai Barang Bukti (BB),” tutur Kombes Pol Budi Hermanto.

Selain berhasil menangkap dua Kurir Narkoba dengan skala besar, Sat Resnarkoba Polresta Malang Kota di hari yang sama juga telah berhasil menangkap tersangka Pengedar Narkoba MR (44) warga Sumbersuko, Pasuruan.

“Dihari yang sama pula kami telah berhasil menangkap tersangka yang akan melakukan Ranjau Sabu di Bypass Pandaan, Pasuruan,” tambah Kombes Budi Hermanto.

Setelah diamankan penangkapan, tersangka MR kemudian di minta untuk menunjukkan lokasi Barang Bukti (BB) lainnya, yakni ke rumah kontrakannya di Gempol, Pasuruan untuk dilakukan penggeledahan.

Dalam penggeledahan tersebut Polisi berhasil menemukan Barang Bukti, yaitu 9 Bungkus Plastik Klip berisi Sabu, 2 Bungkus Plastik Aluminium berisi Sabu, dua lembar Plastik Aluminium, satu Toples Plastik, satu Timbangan Elektrik berwarna Hitam, satu Unit Alat Pres Plastik, dan satu Unit Handphone merk Samsung.

“Jadi dari tersangka MR ini telah berhasil kita amankan Narkoba jenis Sabu sebanyak 1 Kg,” terang Kapolresta Malang Kota yang akrab dipanggil Pak Buher ini.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, seluruh tersangka akan terjerat Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba.

Adapun ancaman hukumannya adalah Pidana Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup atau paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun serta denda paling sedikit 1 (satu) Miliar dan paling banyak adalah 10 (sepuluh) Miliar ditambah sepertiganya.

Kombes Pol Budi Hermanto juga mengungkapkan, bahwa dari penangkapan kali ini pihaknya agar mewujudkan upaya untuk membebaskan Kota Malang dan sekitarnya dari Bahaya Narkotika sesuai Deklarasi Anti Narkoba dan Cinta NKRI yang dilaksanakan beberapa waktu sebelumnya.

“Artinya sekitar hampir 200 sampai 250 ribu jiwa telah terselamatkan, untuk itu, ayo sama-sama kita Perangi Narkoba,” pungkas Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto. (BERTUS).

No More Posts Available.

No more pages to load.