Ketua AWPI Kab Bogor Diana Papilaya minta PLT Bupati Bogor Mawas diri

oleh -834 Dilihat

Bogor, paradigmanasional.id – Ketua Asosiasi Wartawan Professional Indonesia juga Ketua LSM Getar Pakuan Diana Selviani Papilaya minta agar PLT.Bupati Bogor Iwan Setiawan Mawasdiri agar tidak arogan lagi. Terkait dengan keritikan para ulama dan warga Bogor masalah anggapan PLT Bupati menghina Alqur’an, Diana PLT Bupati agar berhati hati, jangan ulangi lagi hal hal yang mengandung SARA, apalagi sebagai Petinggi DPC Partai Gerindra di tahun politik sekarang akan berdampak luas, ujar Diana menambahkan .

Kepada Wartawan hari Rabu siang (1/3-2023) Diana katakan, seharusnya Pejabat di Kabupaten Bogor mengambil.hikmah dari kasus ini, para Pejabat Kabupaten Bogor harus bersikap santun, jangan sok kuasa, mereka adalah pelayan masyarakat, jangan sok paling hebat,ujarnya.

Pasalnya kalimat yang dilontarkan telah menyakiti umat islam pada umumnya, terkait “Saya injak al-qur’an bila ada jual beli jabatan di pemkab bogor”.
Perbutan tersebut dipandang sebagai penghinaan dan / atau penistaan terhadap umat islam, karena tidak pantas seorang umara atau pemimpin mengucapkan kalimat tersebut didalam atau disaat menjalankan pekerjaan. Apalagi konon dia sendiripun muslim,”paparnya
Dan disamping itu negara kita adalah negara hukum, hal itu telah termaktub didalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang dasar 1945 bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara Hukum”. Berangkat dari pemahaman tersbut, maka perlu kami sampaikan bahwa siapapun orangnya dan bagaimanapun latar belakangnya wajib mentaati hukum dengan segala konsekuensinya.

Didalam Pasal 1 UU No. 1 / PNPS / 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan / atau Penodaan Agama, telah menegaskan bahwa bilamana siapa saja berani melakukan penodaan terhadap agama bisa dikenai sanksi pidana selama 5 Tahun penjara. Selain itupun diatur secara eksplisit didalam Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, menyebutkan :
“Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan :

a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;

b. Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan Ke-Tuhanan Yang Maha Esa.”
Andri Haryanto
( Maulana)

No More Posts Available.

No more pages to load.