Ketua BAPEMPERDA Kota Kotamobagu Dr. Henny Kaseger Buka Kegiatan Uji Publik RAMPERDA Tentang Perlindungan Anak Tahun 2026

oleh -24 Dilihat

KOTAMOBAGU, Paradigmanasional.id Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu menggelar kegiatan uji publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ramperda) tentang perlindungan anak Tahun 2026, tepatnya di Gedung Lembah Bening Jl. Lintas Sinindian, Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat Selasa, (23/06/26).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) sekaligus anggota DPRD Kota Kotamobagu dari fraksi PDI Perjuangan Dr. Ns. Henny Kaseger, M.Kes., M.H dalam membuka kegiatan ini menyampaikan, tentu mewakili pimpinan DPRD Kota Kotamobagu mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas pelaksanaan uji publik Ramperda inisiatif DPRD, yakni tentang perlindungan anak yang kita laksanakan pada hari ini.

“Ramperda yang akan kita uji publik hari ini, bukan sekedar prodak legislasi di atas kertas. Melainkan, Perda ini nantinya harus menjadi instrumen nyata yang melindungi hak-hak anak dari lingkungan keluarga, sekolah, hingga ruang publik,” ujarnya.

Dalam pemaparannya, DPRD bersama pemerintah Kota Kotamobagu menyadari bahwa regulasi yang baik tidak bisa hadir hanya dari pemikiran eksekutif dan legislatif semata.

“Oleh karena itu kegiatan uji publik ini di selenggarakan dan kami sangat mengharapkan masukan, syaran, dan kritik membangun dari elemen masyarakat yang tentu hadir pada hari ini,” tambahnya.

Segala bentuk partisipasi aktif dari bapak/ibu yang hadir, kata Henny akan menjadi bahan kajian penting bagi kami di DPRD untuk menyempurnakan draf Ramperda ini sebelum di sahkan menjadi peraturan Daerah.

“Saya sampaikan pada kesempatan ini, dengan dilaksanakan uji publik Ramperda perlindungan anak yang merupakan inisiatif DPRD Kota Kotamobagu dapat melahirkan peraturan Daerah yang di jadikan sebagai pedoman bersama bagi kita semua,” jelasnya.

Sebentar nanti ketika ada syaran, kritik, dan semua masukan-masukan dari bapak/ibu yang hadir ini, tentunya orang-orang yang berkompeten, dan semua perwakilan dari masyarakat di Kota Kotamobagu maka kami dari BAPEMPERDA akan membuka ruang.

“Kurang lebih dua Minggu mulai hari ini, kami akan menerima masukan-masukan lagi karena waktu yang sudah berjalan saat ini sangat terbatas. Diperjelas lagi, kami membuka ruang selama dua Minggu untuk terbentuknya Ramperda agar bisa di tetapkan,” ungkapnya.

Dikesempatan yang sama dalam pemaparannya, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Kotamobagu Sarida Mokoginta, S.H menyampaikan, tentunya kami dari pemerintah Kota Kotamobagu mengucapan terima kasih kepada DPRD Kotamobagu.

“Lebih khusus lagi kepada ketua BAPEMPERDA Kota Kotamobagu Ibu Dr. Henny Kaseger bersama anggota DPRD yang terlibat langsung, karena sudah menginisiasi atau memprakarsai pembentukan peraturan Daerah tentang perlindungan anak,” ucapnya.

Sekali lagi terima kasih ibu ketua yang sudah menginisiasi pembentukan Perda tersebut, karena tentunya kita ketuai bersama dalam rangka pembentukan peraturan Daerah harus memerlukan anggaran yang cukup besar.

“Dan, pada program pembentukan peraturan Daerah Tahun 2025, telah menetapkan salah satunya yaitu peraturan Daerah tentang perlindungan anak,” tambahnya.

Sarida juga menjelaskan, sesuai amanat undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, pemerintah Daerah, masyarakat, berkewajiban untuk melindungi atau pemenuhan hak-hak anak.

“Nah, pada kesempatan ini pihak DPRD kota Kotamobagu melalui BAPEMPERDA telah menunjukkan komitmen dalam rangka pemenuhan hak-hak anak serta perlindungan anak di Kotamobagu dengan membentuk atau menyusun peraturan Daerah tersebut,” ujarnya lagi.

Peraturan Daerah tentang perlindungan anak adalah merupakan instrumen. Instrumen dalam rangka mewujudkan perlindungan dari kekerasan terhadap anak-anak di Kota Kotamobagu serta pemenuhan hak-hak anak.

“Seperti yang di sampaikan Ibu ketua BAPEMPERDA tadi, bahwa dalam rangka penyelenggaraan program-program di P3A Kota Kotamobagu terlebih pada perundungan anak, kami pemerintah Daerah sangat membutuhkan kebijakan atau regulasi yang mengatur tentang perlindungan anak,” ungkapnya.

Lanjut, tiap Tahun ada penyelenggaraan penilaian Kota layak anak. Tentunya yang paling utama dalam penilaian Kota layak anak adalah terkait dengan kelembagaannya.

“Atau, komitmen pemerintah Daerah dalam perlindungan anak. Yaitu, peraturan Daerah. InsyaAllah setelah uji publik Ramperda tentang perlindungan anak ini bisa di terapkan menjadi Perda yang intinya sama-sama kita akan mengimplementasikan di masyarakat Kota Kotamobagu,” tandasnya.

Kepala bagian hukum Setda Kota-Kotamobagu yang di wakili oleh perancang perundang-undangan Siska Potabuga yang di percayakan menjadi narasumber juga memaparkan, untuk uji publik rancangan peraturan Daerah tentang perlindungan anak ini, yang menjadi dasar hukum pelaksanaannya yaitu sesuai dengan pasal 96 undang-undang 2011.

“Tentang pembentukan peraturan perundang-undangan serta peraturan pelaksanaannya. Itu mengatur masyarakat memiliki hak untuk memberikan masukan baik secara lisan, atau tulisan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

Jadi sebelum di tetapkan sebagai Perda, masih bisa mendapat masukan dari masyarakat untuk memperoleh saran dan masukan.

“Tentunya, sebagai tahapan penyempurnaan prodak hukum Daerah serta memperkaya materi muatan dalam draf Ramperda perlindungan anak ini,” pungkasnya

Hadir dalam kegiatan tersebut, Staf Khusus Wali Kota Kotamobagu Bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Anak, wakil ketua BAPEMPERDA Herdi Korompot, dan seluruh anggota DPRD Kota Kotamobagu yang terlibat langsung, yang mewakili sekretaris DPRD, tenaga ahli Begi Gobel, pejabat tinggi pratama Disdukcapil Kota Kotamobagu Roi Paputungan S.E, Kasat Pol PP Nasli Paputungan, Kadis pendidikan Moch. Aljufri Ngandu, S.Pd, Akademisi, Camat, Sangadi, dan Lurah serta seluruh perangkat, tokoh-tokoh masyarakat se Kota Kotamobagu.

Denny.D (Penulis)

No More Posts Available.

No more pages to load.