Ketua Dewan Pers : Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S, “Perusahaan PERS Tidak Wajib Daftar di Dewan PERS, Wartawan Tidak Harus Mengikuti UKW.

oleh -598 Dilihat
Ketua Dewan Pers : Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S, Periode : 2020 s/d 2025.

Jakarta, paradigmanasional.id Senin : 08 April 2024*Ketua Dewan Pers Indonesia : Dr Ninik Rahayu SH, M.S, mengatakan, “Untuk Perusahaan Media seperti yang sudah diatur dalam “Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada waktu lahir tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers, Tugas Dewan Perss hanyalah mendata saja.*

“Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers,” ujar Ninik dalam keterangan resminya, Kamis (04/04/2024).

Selanjutnya , “Setiap perusahaan pers, sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, dapat disebut sebagai perusahaan pers meski belum terdata di Dewan Pers.

“Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Sementara itu, dalam Pasal 15 ayat 2 (huruf g) Undang-Undang Pers, tugas Dewan Pers adalah mendata perusahaan pers.” terangnya.

Kamsul Hasan, Ahli Pers Dewan Pers dan Ketua Bidang Kompetensi Wartawan di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, juga menambahkan, “Bahwa Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukanlah menjadi syarat utama bagi seseorang untuk menjadi wartawan di Indonesia.

“UKW bukanlah suatu perintah dan atau amanat dari Undang-Undang Pokok Pers. UKW adalah Peraturan Dewan Pers”, terangnya.

Dengan kata lain, masih sangat banyak para wartawan yang belum mengikuti uji kompetensi dan belum lulus UKW, yang melaksanakan tugas-tugas jurnalistik di Indonesia.

“Sekali lagi saya tegaskan UKW bukanlah syarat bagi seseorang untuk menjadi wartawan di Indonesia, Pertanyaannya” lanjut Kamsul.

Lalu, apakah para wartawan yang sudah lulus UKW menjadi jaminan bagi kualitas produk jurnalistik yang mereka hasilkan?

Secara blak-blakkan, Kamsul Hasan yang dua periode menjadi Ketua PWI Jaya, 2004-2009 dan 2009-2014, menyatakan, lulus UKW bukanlah suatu jaminan dan paham betul akan kode etik jurnalistik.

“Masih banyak wartawan yang sudah lulus UKW, akan tetapi kualitas produk jurnalistik mereka, masih rendah. Tapi Sebaliknya, cukup banyak para wartawan yang belum mengikuti UKW, tapi produk jurnalistik mereka benar-benar berkualitas,” ungkap Kamsul Hasan, Sarjana Ilmu Jurnalistik dari Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta, Sarjana Hukum dan Magister Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Jakarta ini.

Kamsul Hasan juga menduga, kebijakan sejumlah lembaga pemerintah yang menolak bekerjasama dengan wartawan yang belum UKW, semata-mata hanya karena mereka ingin membatasi jumlah wartawan yang terlibat di kegiatan mereka.

“Dari pencermatan saya, para pimpinan lembaga pemerintah yang hendak memperpanjang periode jabatannya, umumnya tidak mempermasalahkan wartawan UKW atau non-UKW,” ujar Kamsul Hasan dengan senyum penuh makna .

(Pimred),xy

No More Posts Available.

No more pages to load.